Pemerintah Punya Hak Copot Atut
JAKARTA - Pemerintah disarankan mengambil langkah tegas terhadap status kepemimpinan Ratu Atut Choisiyah sebagai Gubernur Banten. Karena pemerintah mempunyai hak preogatif mencopot Atut berdasarkan keputusan hukum bahwa Atut sebagai tersangka.
Saran itu disampaikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD kepada wartawan di Jakarta, Minggu (29/12).
Dengan langkah itu, Mahfud menegaskan, polemik seputar status Atut berakhir. Bahkan, prinsip ini juga bisa diterapkan dalam polemik pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Maka, pemerintah perlu mengambil langkah cepat mencopot Atut dengan alasan Atut sudah menjadi tersangka kasus hukum.
seperti diketahui polemik masalah status Atut menjadi perdebatan sejak Gubernur Banten itu ditetapkan sebagai tersangka. Di sisi lain, Atut dinyatakan masih aktif sebagai gubernur meskipun telah dijebloskan ke Rutan Pondok Bambu karena kasus korupsi.
Ia mengatakan, hukum memutuskan dan menetapkan Atut jadi tersangka. Sedangkan DPRD nyatakan Atut masih aktif. Karena ada surat penetapan dari KPK, maka pemerintah bisa ambil langkah demi manfaat dan tanggung jawab ada di KPK.
"Laksanakan saja perintah KPK," tandas calon presiden dari PKB ini.
Hal yang sama, menurutnya,
Mahfud mengatakan, kebijakan ini juga bisa diterapkan dalam menyelesaikan polemik pelantikan Bupati Gunung Mas Hambit Bintih. Hal ini demi kepentingan hukum.
"Hambit Bintih harus dilantik dulu nanti tanggung jawab itu bisa diambil alih," tandasnya.
Pelantikan Hambit Bintih sebagai Bupati Gunung Mas menjadi polemik. Meski dinyatakan menang oleh MK, tetapi kasus Hambit masih bergulir di KPK. Hambit pun telah mendekam di Rumah Tahanan KPK di POM DAM Guntur Jaya karena kasus suap terhadap Akil Mochtar. (ded)