KPK Kembali Cecar Sespri Atut
JAKARTA-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Alinda Agustine Quintansari (AAQ). Adapun Alinda merupakan sekretaris pribadi (sespri) Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah.
"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RAC," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Senin (23/12).
Menurut Priharsa, KPK sudah mencegah Alinda ke luar negeri dan saat ini yang bersangkutan diduga diperiksa terkait Pilkada Lebak. “Dia akan diperiksa soal peran Ratu Atut dalam kasus dugaan suap penanganan perkara sengketa Pilkada di MK,” tambahnya.
Dari pengamatan lapangan, Alinda yang menggunakan Jilbab kuning dan baju bermotif kekuningan tiba di KPK sejak pukul 09.45 WIB. Selain Alinda, seorang lagi yang dicegah yakni Riza Martina (32) yang merupakan ajudan Ratu Atut dan juga merangkap sebagai Kasubbag TU Gubernur-Wakil Gubernur Banten.
Ditempat terpisah, Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana menegaskan tidak akan ada perlakuan khusus bagi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Dengan kata lain, Ratu Atut diperlakukan sama dengan tahanan lainnya di Rutan Pondok Bambu, Jakarta Timur. "Intinya semua aturan yang berlaku harus ditaati," ungkapnya
Lebih jauh kata Denny, Kepala Rutan Pondok Bambu sempat menghubungi dirinya ketika Ratu Atut akan ditahan. "Saya bilang jalankan saja semua sesuai aturan yang berlaku," ujarnya.
Dia menjamin aturan bagi napi atau tahanan di Lapas dan Rutan saat ini berjalan ketat. Denny meyakini kasus fasilitas istimewa napi yang sempat terungkap beberapa waktu lalu tidak akan terjadi lagi.
"Saat ini kondisi lapas dan rutan terus menerus kita perbaiki," tuturnya.
Seperti diketahui, Ratu Atut ditahan di Rutan Pondok Bambu pada Jumat 20 Desember. Dia ditempatkan di ruang masa pengenalan lingkungan. Dia ditahan satu ruangan bersama 15 orang dengan kasus berbeda-beda, mulai dari pencurian dan penipuan. **cea