Dilaporkan Istrinya ke Polisi, Diduga Suami Cabuli Anak Tirinya Berusia 8 Tahun
detaktangsel.com PALEMBANG - Kalau sudah urusan syahwat, kadang akal sehat akan tertutupi. Seperti itulah yang dialami oleh Erwin (40) warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Air Panas, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Ia terpaksa harus diamankan jajaran aparat Satreskrim Mapolresta Palembang atas dugaan pencabulan terhadap anak tirinya berinisial S yang baru berusia 8 tahun. Sangat miris, kelakuannya tersebut diperkirakan telah dilakukannya berulang kali saat istrinya sedang tidak berada dirumah. Terungkapnya perbuatan tersebut dalam laporan istri terlapor atau Ibu korban, Elisa (31) pada Rabu (28/10).
Erwin merupakan suami dari Elisa, janda beranak tiga yang baru dinikahinya lima bulan lalu. Kepada petugas, Elisa menjelaskan perbuatan asusila tersebut dilakukan terlapor di dalam kamar rumahnya ketika dirinya sedang pergi menjemput adik korban.
"Sesampainya saya di rumah, korban cerita kalau sudah diperlakukan tak senonoh oleh bapak tirinya dan juga sempat diancam tidak boleh bercerita kepada siapapun," jelas Elisa.
Selanjutnya Elisa menceritakan perbuatan bejat Erwin terhadap putrinya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar ini sudah berkali kali. Korban baru berani bercerita dan berharap Erwin bisa segera ditangkap.
"Selama ini anak saya tidak berani cerita karena diancam dan selama ini dia (Erwin-red) sering marah-marah tidak jelas dan saya takut akan tindakannya yang kasar," ujarnya.
Petugas yang mendapat laporan tersebut kemudian mengamankan Erwin di kediamannya. Namun, Erwin membantah semua tuduhan yang dikatakan istrinya tersebut.
"Saya tidak pernah berbuat seperti itu, karena menganggap dia sebagai anak saya sendiri. Wajar sekedar minta pijat dan bercengkrama," bantah Erwin ketika diperiksa.
Lebih jauh Erwin menyebut tuduhan istrinya tersebut, dikarenakan seringkali terjadi keributan antara dirinya dan istri.
"Kami memang sejak awal menikah kurang harmonis, dia sering keluar tanpa izin. Saya mau menceraikan dia, mungkin karena itulah dia melaporkan saya. Sekarang yang terpenting saya bisa membuktikan kalau saya tidak bersalah dan tidak sampai ditahan seperti ini," ungkapnya.
Sementara itu Kapolresta Palembang Kombes Pol Tjahyono Prawoto melalui Kasat Reskrim Mapolresta Palembang, Kompol Marully Pardede, membenarkan pihaknya telah mengamankan Erwin.
"Masih kita selidiki kebenarannya, termasuk meminta hasil visumnya. Jika berdasarkan hasil penyelidikan terlapor terbukti bersalah, maka dapat dijerat Undang undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.