Dugaan Manipulasi Data Dapodik di SMKN 7 Kota Palembang
Detaktangsel.com, KOTA PALEMBANG - Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2015 tentang Data Pokok Pendidikan, yang dasar pelaksanaannya diatur dalam Instruksi Menteri Nomor 2 Tahun 2011 tentang pengelolaan data pokok pendidikan, sejatinya merupakan instrument yang bagus untuk memetakan kondisi dan kebutuhan pada satuan pendidikan.
Diketahui, data yang masuk ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) itu bermacam-macam. Mulai dari data kelembagaan, data siswa, kurikulum, data guru, karyawan, sarana-prasarana, dan lain sebagainya. Dapodik merupakan kumpulan data yang sangat penting, bukan hanya untuk sekolah, namun juga pemerintah.
Salah satu keuntungannya bagi tenaga Pendidik/Pengajar/Guru yang terdaftar di Dapodik bisa memegang kebijakan merdeka belajar yaitu 50 persen dari dana bos bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer. Guru honorer yang terdaftar di Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (SIM PKB) tentunya bisa mengikuti program pelatihan yang disediakan oleh Kemendikbud.
Bahkan, manfaat lainnya pun dapat diraih secara signifikan dan tercatat ada Tujuh (7) manfaat guru honorer yang terdaftar di Dapodik dan SIM PKB, yakni : Pertama, berpeluang Mendapatkan Tunjangan. Guru honorer yang terdaftar di aplikasi Dapodik bisa mendapatkan kesempatan untuk mendapatkan tunjangan. Pemerintah akan menjadikan aplikasi dapodik sebagai sumber data pendidik yang layak untuk menerima tunjangan; Kedua, berkesempatan lolos menjadi guru ASN (Aparatur Sipil Negara) atau PPPK (Pejabat Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja) setelah mendaftar di aplikasi Dapodik. Hal itu dikarenakan untuk mengikuti seleksi tersebut diperlukan data yang valid salah satunya Guru harus terdaftar terlebih dahulu di aplikasi Dapodik;
Ketiga, bisa mengikuti PPG Guru Dalam Jabatan. Bagi guru yang ingin mengikuti PPG, maka tentunya harus terdaftar di aplikasi Dapodik sebagai syarat utama agar bisa mengikuti program ini; Keempat, menjadi Guru Penggerak. Guru honorer yang terdaftar di aplikasi SIM PKB, maka bisa berkesempatan untuk registrasi menjadi guru penggerak yang bisa di akses atau login menggunakan akun SIM PKB;
Kelima, terima gaji honorarium dari Dana BOS. Guru yang terdaftar di dapodik bisa memegang kebijakan merdeka belajar yaitu 50 persen dari dana bos bisa digunakan untuk membayar gaji guru honorer, meningkatan Kopetensi dengan mengikuti program pelatihan yang di sediakan oleh Kemendikbud. Ketujuh, tercatat di info data Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK). Guru honorer yang tercatat di aplikasi Dapodik maka nantinya bisa berkesempatan untuk mengajukan Nomor Unik Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) yang merupakan syarat administratif untuk mengikuti PPG dalam jabatan.
Dalam penelusuran data dan informasi yang dihimpun, ditemukan dugaan adanya manipulasi data dalam Dapodik terjadi di SMKN 7 Kota Palembang yang patut diduga melibatkan pihak terkait di lingkungan sekolah menengah kejuruan negeri tersebut. Dan upaya konfirmasi kepada pihak terkait, khususnya kepada Kepala SMKN 7 Kota Palembang Bambang Riadi secara langsung pada beberapa hari lalu seusai libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriyah (26 April 2023) hanya bisa bertemu pegawai/staf dan menitipkan catatan tertulis untuk konfirmasi. Hingga berita ini ditayangkan, upaya konfirmasi melalui sambungan telepon 0711-414854 dilakukan berulangkali, namun tidak ada yang angkat dan menjawabnya. Upaya lain untuk konfirmasi pun dilakukan melalui telpon dan pesan WhatsApp (WA) Kepala Sekolah juga tidak mendapatkan tanggapan. (Zal)