Gerbang Sekolah Disegel, Murid SD Jurang Mangu Barat 3 Tetap Ujian
detaktangsel.comPONDOK AREN - Ratusan murid SD Negeri Jurang Manggu Barat 03 Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) sangat memprihatinkan, mereka harus memanjat pagar untuk mengikuti ujian tes semester ganjil.
Selain memanjat gerbang, ada sebagian anak-anak melewati jalan yang berada di gang pinggir sekolah yang jalannya kecil dan sempit dan hanya cukup dilewati oleh satu orang saja untuk melintas. Hal Ini terjadi akibat gerbang sekolah tersebut disegel oleh seorang yang mengklaim ahli waris akses menuju sekolah yang saling berdampingan dengan sekolah Yadika, yang diketahui juga pernah mengalami hal sama, di segel oleh ahli waris.
Tanah yang diklaim seluas seratus meter itu belum dilunasi oleh pihak pemkot Tangsel, sehingga ratusan murid menjadi korban akibat penyegelan gerbang sekolah tersebut.
Ratusan siswa ini pun harus mencari jalan alternative untuk bisa mengikuti ujian tes semester ganjil. Salah seorang siswa Rian menjelaskan, dirinya sangat kesulitan untuk masuk kesekolah, akibat gerbang yang disegel, maka dia bersama dengan teman-teman yang lain beranikan diri untuk nekad memanjat gerbang dengan dibantu menggunakan kursi meskipun khawatir jatuh.
"Saya sih takut jatuh, tapi mau gak mau lewat gerbang aja, dari pada lewat belakang jauh," ungkap Rian.
Sementara salah seorang guru Selamet Rohmani, mengatakan, penyegelan sekolah sudah dilakukan sejak setengah bulan yang lalu. Hal ini dikarenakan pihak ahli waris menguasai lahan jalan yang menuju sekolah tempatnya mengajar.
"Saya dapat laporan dari kelurahan setempat, kalau akses jalan tersebut sudah dibayar oleh dinas terkait, namun kuasa ahli waris tidak menyerahkan pembayaran tersebut kepada ahli waris," katanya.
Namun saat ditanya ke dinas pendidikan akan pembayaran tersebut, Kepala Dinas Pendidikan Mathoda membantah kalau sudah membayarnya.
"Kita tidak akan membayar yang bukan kewenangan kita," katanya saat dihubungi.
Lanjutnya, masalah tanah jalan merupakan kewenangannya Dinas Binamarga, bukan kewenangannya Dinas Pendidikan, hal ini sudah disampaikan saat Rapat pimpinan di Universitas Terbuka, Selasa (9/12).
Dia mengatakan, untuk masalah luas tanah, bukan seluas 100 meter namun hanya 13 meter.
"Tanah ahli waris Cuma 13 meter bukan 100 meter, jadi kalau ahli waris nuntut 100 meter berarti ngukurnya dari jalan raya," jelasnya.
Tidak hanya itu, sampai saat ini ahli waris pun belum pernah menunjukan surat-surat kepemilikan tanahnya.
"Ahli waris hanya pernah menunjukan surat kehilangan surat dari kepolisian, sampai saat ini mereka belum pernah menunjukan ke kita akan kepemilikan tanah tersebut," katanya.