Soal Pengelolaan Pasar, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Belajar ke Tangsel
detaktangsel.comSERPONG-Salah satu faktor pendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) di kabupaten/kota, tak lepas dari keberadaan sebuah pasar. Hal yang terpenting dengan adanya pasar, adalah dengan pengelolaan retribusi yang sistemnya sudah diatur oleh pemerintah.
Untuk memperdalam aturan dan sistem yang ada diwilayah dalam hal pengelolaan retribusi, DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat hearing dengan DPRD Tangsel
Sekretaris Komisi II DPRD Kabupaten Pesisir Selatan, Etman Sawar mengatakan, saat ini pasar masih dikelola oleh adat. Sementara dibeberapa kota besar seperti di Kota Tangsel ini, pasar sudah dikelolah oleh Perusahan Daerah (PD). Sehingga, untuk retribusinya bisa diatur berdasarkan Peratutan Daerah (Perda).
"Tempat kami pasar dikelolah oleh adat, namanya Pasar Nagari, sehingga dalam penetapan sistem pengelolaan pemerintah masih kesulitan. Makanya kami melakukan kunjungan kerja kebeberapa kota yang sudah memiliki PD Pasar dan juga UPT," ungkapnya pada Kamis (16/3/2017).
Dia juga mengatakan, pasar diwilayahnya memiliki potensi besar dengan sistem yang akan diterapkan tidak membebankan pedagang meski pasar itu sendiri dikelolah oleh pemerintah. Sehingga, ke depan pengelolaannya bisa lebih baik lagi.
"Sistem yang ingin kami bangun juga nantinya tidak terlalu membebani masyarakat, dan juga bisa diatur oleh pemerintah. Ini yang ingin kami terapkan nantinya," ujarnya.
Sementara itu, Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel, Undang Kasi Ujar mengatakan, pasar dalam pengelolaannya diatur oleh pemerintah, maka dalam mengatur tentang konsep pasar pun lebih mudah. Termasuk memasukan unsur muatan lokal di dalamnya.
"Kami memberikan sistem-sistem yang telah diterapkan. Seperti memberlakukan muatan lokal dalam pengelolaan pasar. Jadi meski sekalipun dipegang pemerintah pengelolaanya tetap tidak akan menghilangkan muatan lokal di dalamnya," tandasnya.