Lelang Jabatan Mengacu PP Nomor 11 Tahun 2017
detaktangsel.com PAMULANG - Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tersurat dalam pasal 364 bahwa PP ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan mengundangkan PP ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diketahui, PP Nomor 11 Tahun 2017 ditetapkan tanggal 30 Maret 2017 oleh Presiden RI Joko Widodo yang kemudian diundangkan tanggal 7 April 2017 oleh Menteri Hukum dan HAM dan dituangkan dalam Lembaran Negara No.63, 2017 tentang Administrasi, Kepegawaian, PNS, Manajemen, Pencabutan, (Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6037).
Dasar tersebut sebagaimana dijelaskan Ketua Panitia Seleksi (Pansel) Lelang Jabatan Pimpinan Tertinggi Pratama Kota Tangerang Selatan Muhadi bahwa proses pelaksanaan seleksi Lelang jabatan dengan sendirinya mengacu pada PP tersebut.
Dengan mengutip PP Nomor 11 Tahun 2017 Pasal 362, Muhadi dalam penjelasannya melalui sambungan cellular kepada detaktangsel.com menambahkan, sebagaimana tersurat dalam Pasal 362 bahwa Pada saat PP ini mulai berlaku, maka 15 Peraturan Perundang-Undangan yang mengatur Pegawai Negeri Sipil tersebut dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Menanggapi adanya Pasal 361 yang menyatakan Peraturan pelaksanaan dari PP ini harus ditetapkan paling lama 3 (tiga) tahun sejak PP ini diundangkan, Ketua Pansel Lelang Jabatan Pratama Kota Tangsel Muhadi berpendapat, PP Nomor 11 Tahun 2017 otomatis berlaku sejak ditetapkan dan diundangkan.
Muhadi mencontohkan, Undang Undang (UU) tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) ditetapkan tahun 2014, yakni UU Nomor 5 Tahun 2014, dan sejak ditetapkan maka UU tersebut pun langsung diberlakukan meskipun Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 baru dikeluarkan.