Ingin Kelola Parkir Taman Jajan Samsat BSD, PT Mika Parking Belum Kantongi IPL
detaktangsel.com SERPONG-Perseteruan pengelola jasa parkir antar CV. Cahaya Cipta Abadi dengan PT. Mika Parking pengelola lahan parkir di Taman Jajan Samsat BSD, Serpong, Kota Tangsel terus berlanjut. Setelah diselidiki oleh DPRD Kota Tangsel ternyata PT. Mika Parking yang mengklaim pengelola parkir Taman Jajan Samsat BSD belum mengantongi izin pengelolaan lingkungan (IPL).
Anggota Komisi IV DPRD Kota Tangsel Nurhayati Yusup mempertanyakan soal perlengkapan persyaratan PT Mika Parking, sehingga mendapatkan izin untuk mengelola parkir mobil, bahkan sampai juga ingin mengambil lahan parkir motor.
Setelah ditanyakan kelengkapan persyaratan, ternyata PT Mika Parking belum mengantongi IPL yang menjadi salah satu persyaratan dalam pengelolaan parkir.
"Tadi saya tanyakan juga mereka belum punya IPL, karena ketika kita tanya mereka hanya bilang sedang diurus," ujar politisi PPP ini.
Direktur PT Mika Parking, Doman mengaku pihaknya sudah memenuhi seluruh persyaratan pengelolaan parkir. Termasuk juga pengelolaan parkir di taman jajan Samsat BSD, Serpong.
"Kami sudah penuhi seluruhnya, soal IPL memang tengah kita urus seluruhnya. Bahkan seluruh staf dan karyawan kami pun warga lokal. Jadi kami tidak sembarangan dalam mendirikan perusahaan parkir ini," ucapnya.