Puluhan Lapak PKL Dibongkar
detaktangsel.com PAMULANG – Puluhan pemilik lapak pedagang kai lima (PKL) di depan Universitas Pamulang (Unpam) hanya bisa pasrah. Pasalnya, tempat mencari rejeki dibongkar petugas gabungan lantaran lapak mereka berdiri di atas jalur pipa gas (JPG).
Pembongkaran sejak pukul 08.00 hingga pukul 13.00, menurunkan sebanyak 40 personil Satpol PP dibantu kepolisian dan TN..Pembongkaran berjalan dengan damai tanpa perlawanan. Kebanyakan pemilik bangunan telah mengosongkan bangun seluas 600 meter persegi tersebut..
Pengawas operasi PT Pertamina Gas Prayoga mengatakan, sebelum dilakukan penertibanya sudah melakukan sosialisasi dan memberikan surat pemberitahuan untuk pengosongan. Musyawarah juga sudah dilakukan. "Sudah kita berikan surat teguran pertama hingga ketiga untuk pengosongan," ungkapnya, Senin (29/2).
Menurutnya sesuai Peraturan Menteri (Permen) Pertambangan dan Energi No.300 K/M.E/1995 tentang Keselamatan kerja pipa setiap jalur pipa gas, jaraknya sekitar 20 meter. Setelah penertiban, akan melakukan pemagaran. Agar pedagang tidak kembali membangun lapak di atas jalur pipa gas. Apabila ada yang mendirikan kembali akan dipidanakan. "Jadi, kalau ada yang melanggar atau membandel, bisa kena sanksi pidana," ucapnya.
Kata dia, selain itu, upaya penertiban ini untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Seperti kebakaran. "Makanya, kami ambil langkah untuk menertibkan, karena bahaya kalau kena pipa gas," terangnya.
Sementara, Kasatpol PP Azhar Syam'un mengatakan, sesuai dengan Peraturan daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat. Bahwa setiap badan maupun perorangan dilarang membuat bangunan di ruang milik jalan (Rumija), diatas trotoar, diatas selokan, diata ruang terbuka hijau. "bangunan liar ini, telah menimbulkan kesan semerawut. Sehingga perlu ditertibkan," jelasnya.