Dinilai Tidak Memiliki Kemampuan Leadership, Ketua RW. 06 PB Mendapatkan Mosi Tidak Percaya
Detaktangsel.com, PAMULANG - Ketidakpuasan warga di lingkungan Perumahan Renijaya Rukun Warga 06 (RW.06), Kelurahan Pondok Benda (PB), Kecamatan Pamulang, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) atas gaya kepemimpinan Ketua RW. 06 Nurlela menimbulkan ketidakpercayaan dari warganya sendiri.
Informasi yang berhasil dihimpun awak media dari masyarakat di lingkungan tersebut menyimpulkan bahwa sejak terpilih pada 02 Oktober 2022 dan dilantik pada 20 November 2022, Ketua RW.06 tersebut dinilai tidak melaksanakan amanah yang diembannya. Saran dan masukan warga sebagai bentuk koreksi atas kinerja Ketua RW.06 yang terdiri atas Sembilan Rukun Tetangga (9 RT) dipandang telah mencederai kepercayaan warga secara umum akibat arogansi personal Ketua RW 06, tidak transparan segala bentuk kegiatan dan laporannya, bahkan hingga kini tidak diketahui adanya struktur yang baik/dan atau ideal sebagaimana umumnya sebuah organisasi/lembaga kemasyarakatan.
Mosi Tidak Percaya (MTP) dari warga kepada Ketua RW.06 PB yang telah disampaikan kepada Lurah Pondok Benda, Kecamatan Pamulang dan Wali Kota Tangsel melalui Asisten Daerah Bidang Tata Pemerintahan (Asda 1) didasarkan pada beberapa hal. Sebagaimana dijelaskan warga yang telah menetap sejak tahun 1986, bahwa dalam perjalanan dan penataan kawasan lingkungan RT, banyak masalah yang dihadapi, namun pihak warga dan pengurus lingkungan RT mampu menyelesaikannya dengan baik. Akan tetapi, menurut warga yang juga salahsatu tokoh masyarakat setempat, dalam kondisi terakhir merasa terpanggil untuk bersikap tegas, menghentikan segala bentuk arogansi yang dilakukan Ketua RW.06 dalam bentuk penyampaian MTP.
"Dalam proses pemilihan Ketua RW.06, kampanye tentang transparansi dalam pengelolaan lingkungan misalnya, tidak terjadi. Bahkan, hingga sekarang, struktur kepengurusan RW pun tidak ada, laporan kegiatan dan keuangan tidak ada, dan perangkatnya tidak jelas. Ketua RW jalan sendiri, gerakannya malah menghasut, memfitnah, mengadu domba. Dia hanya merangkul ibu-ibu, ajak piknik ke mana-mana," papar tokoh warga setempat.
Karenanya, lanjut tokoh warga tersebut, kalau dibiarkan, krisis kepercayaan akan terus berlanjut dan makin lama makin besar. "Akhirnya, secara umum, warga merasakan bahwa kepemimpinan RW.06 itu tidak baik, menjadikan suasana di lingkungan tidak kondusif, kerukunan warga tidak terjaga, keamanan pun berkurang. Bahkan, beberapa kali kejadian pencurian dan warga yang mengalami musibah pun tidak bersikap apa-apa," imbuhnya lagi.
Ketidakpercayaan warga kepada Ketua RW setempat, sebagaimana dijelaskan warga, makin lama makin kuat. Bahkan, tim sukses ketika pemilihan Ketua RW.06 pun akhirnya menyadari ada kesalahan-kesalahan yang dilakukan Ketua RW terpilih dan berbalik memberikan dukungan MTP.
Dalam penjelasan warga, diketahui bahwa Ketua RW.06 melakukan pungutan liar kepada para pedagang pasar yang ada di lingkungan RT/RW setempat yang seolah-olah mendapatkan dukungan dari warga melalui pengurus-pengurus RT yang ada. "Ketua RW pun berusaha menguasai balai RW yang seolah-olah milik pribadi dan melakukan penyewaan kepada pihak yang akan memanfaatkan, tanpa ada laporan pertanggungjawaban keuangan dan lain-lain kepada warga dan pengurus RT setempat," papar warga lainnya.
MTP dari warga yang disampaikan dalam surat tertanggal 18 Desember 2022 menyebutkan beberapa alasan, yakni ; Ketua RW 06 Renijaya tidak memiliki kemampuan leadership dan dapat bekerjasama dengan baik terhadap pengurus inti RW dan perangkat RT; Tidak mampu membuat keputusan atau solusi atas permasalahan yang ada; Tidak dapat menciptakan suasana yang rukun, aman, dan tertib di lingkungan; Dinilai arogan dalam bersikap dan bertutur kata; Tidak dapat menjalin hubungan dengan baik dengan mantan pengurus/Ketua sebelumnya; Gagal menyusun kepengurusan RW; Dalam menjalan tugasnya selalu melibatkan suami yang tidak ada kapasitasnya dalam kepengurusan RW.
Diketahui, surat pernyataan MTP pertama, diserahkan pihak warga ke Lurah Pondok Benda pada 1 Februari 2023, namun tidak ditindaklanjuti pihak Lurah dan Camat Pamulang. "Akhirnya, kami kirimkan kembali surat penegasan pada 25 Juli 2023 yang ditujukan kepada Wali Kota Tangsel melalui Asda 1, setelah sebelumnya pada 15 Maret 2023 kami sempat mendatangi Lurah untuk menanyakan perkembangan MTP kita, dan Lurah menjelaskan tidak akan mencabut surat keputusan untuk RW Nurlela," papar warga lainnya.
Sementara itu, alih-alih merespon surat MTP dari warga, pihak kelurahan (Lurah Pondok Benda) justru berkirim surat undangan bernomor : 005/17/Kel.Pd.Bd tertanggal 13 Maret 2023 untuk rapat koordinasi di hari libur kerja dan ditolak oleh warga dengan pertimbangan urusan warga diselesaikan di internal warga dan bersama seluruh warga.
Dalam hal pengelolaan "aset ekonomi" di lingkungan RW. 06 misalnya, sesuai bukti yang ada, warga menjelaskan, bukti kutipan kepada para pedagang dilakukan dengan jelas dan transparan dilakukan melalui paguyuban pedagang. "Tidak dinotice ini RT dan RW berapa. Karena mayoritas pedagang dan para pengurus hingga petugas kebersihan adalah orang RW 05 dan pasar kaget berada di perbatasan RW 06 & RW 16. Ketua RW 06 terdahulu kebetulan ditunjuk langsung untuk menjadi pelindung," ungkap salahsatu warga lainnya.
Warga setempat juga menjelaskan, bahwa harus diingat, ini adalah pasar ilegal yang berada di otoritas RT. 5, 7, 9 serta di RW.16. "Dulu ada paguyuban pedagang, dan mereka lah yang mengutip senilai dua ribu rupiah untuk uang kebersihan dan keamanan," imbuhnya lagi.
Dijelas warga, uang keamanan inilah yg di setorkan ke Bendahara RW. 06 yang kemudian dipergunakan untuk kebutuhan lingkungan RW 06, berikut sumbangan rutin ke panti asuhan. "Semuanya tercatat dan sekarang justru dipihakketigakan dengan mengatasnamakan RW.06," pungkasnya.