Polda Metro Jaya Dalami Kasus Denny Siregar yang Diduga Hina Santri
Detaktangsel.com Jakarta -- Denny Siregar penggiat media sosial tengah dirundung kasus soal unggahannya beberapa waktu lalu karena cuitannya diduga menyebut santri sebagai calon teroris. Dia juga memposting sebuah foto di akun Facebook pribadinya dengan judul 'ADEK2KU CALON TERORIS YG ABANG SAYANG' pada 27 Juni 2020.
Tagar #Tangkap_DennySiregar menggema di media sosial Twitter. Seperti yang detaktangsel.com lihat saat ini tagar tersebut sudah mendapat 10 ribu cuitan pada pukul 8.20 WIB Jum’at (14/1/2022).
Denny Siregar dilaporkan ke Polsek Tasikmalaya, Polda Jawa Barat kemudian dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan dikutip cnnindonesia, Kamis (13/1/2022).
Pihaknya mengatakan akan mengusut laporan terhadap Denny Siregar secara profesional. Kasus tersebut masuk ke polisi pada Juli 2020 lalu.
Sebelumnya unggahan Denny Siregar menampilkan foto santri cilik dari sebuah pondok pesantren yang membawa bendera tauhid berwarna hitam dan putih. dalam unggahannya Denny turut menuliskan caption 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.
BDenny pun dipolisikan terkait dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Aip)