KPK Dalami Kasus Pencucian Uang Suami Airin
Detaktangsel.com NASIONAL - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa seorang notaris Enggar Listantri sebagai saksi Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan, Kamis (19/3/2015). Pemeriksaan tersebut guna mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat suami Wali Kota Tangerang Selatan, Airin Rachmi Diany tersebut.
"Yang bersangkutan (Enggar Listantri) dipanggil dalam kapasitas saksi untuk tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardhana)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jalan Rasuna Said, Jakarta.
Panggilan kepada Enggar ini adalah bagian upaya KPK mendalami penyidikan kasus pencucian uang yang menyeret Wawan. Selain Enggar, pihak lainnya yang dipanggil saksi adalah Manajer Operasional/Pemasaran PT. Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna, yang juga anak buah Wawan.
Dadang sudah menyandang status tersangka KPK terkait korupsi pengadaan Alat Kesehatan Pemkot Tangerang Selatan.
Terkait dugaan TPPU Wawan, KPK sudah menyita puluhan aset kendaraan miliknya. Di antaranya masuk dalam kategori mobil mewah, seperti sepeda motor Harley Davidson dan belasan mobil truk molen.
Wawan sendiri saat ini telah menghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung Jawa Barat. Kasusnya dalam suap penanganan sengketa Pilkada Kabupaten Lebak di Mahkamah Konstitusi sudah berkekuatan hukum tetap.
Wawan juga terjerat kasus dugaan korupsi alat kesehatan Pemerintah Kota Tangsel dan dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi Banten.