Suami Wali Kota Tangsel Dipindah ke Sukamiskin
Detaktangsel.com NASIONAL - Terdakwa kasus suap sengketa pilkada Kabupaten Lebak Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan hari ini, Selasa (17/3/2015), resmi dipindahkan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Pemindahan tersebut lantaran kasus Wawan sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany tersebut enggan bicara banyak saat ditanya awak media. "Iya, dipindah," ujar Wawan di Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sebelumnya, Wawan dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), serta denda Rp 150 juta subsider 3 bulan.
Selain terjerat kasus sengketa Pilkada Lebak, Wawan juga ditetapkan tersangka oleh KPK dalam tiga kasus lainnya, yaitu dugaan korupsi alat kesehatan Kota Tangerang Selatan, dugaan korupsi alat kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten, serta dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang.