Bidik Kasus e-KTP, KPK Periksa Dirjen Kependudukan
detaktangsel.com JAKARTA - KPK memeriksa Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri FX Garmaya Sabarling terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan (e-KTP).
"FX Garmaya Sabarling diperiksa untuk tersangka S," kata Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati di Jakarta, Jumat (06/11).
Menurut Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi, KPK hingga saat ini masih melakukan cek fisik. "e-KTP sedang melihat cek fisik, sudah hampir selesai cek fisiknya. Kemarin sudah sampai NTB (Nusa Tenggara Barat)," kata Johan, Selasa lalu (3/11).
Tujuan cek fisik itu adalah untuk melihat seberapa besar kerugian negara.
KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini yaitu Sugiharto, Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen proyek itu.
Sugiharto terancam pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Pemenang pengadaan e-KTP adalah konsorsium Percetakan Negara RI (PNRI) yang terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo (Persero), PT LEN Industri (Persero), PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthaput yang mengelola dana APBN senilai Rp6 triliun tahun anggaran 2011 dan 2012.
PT PNRI bertugas mencetak blangko e-KTP dan personalisasi, PT Sucofindo (persero) melaksanakan tugas dan bimbingan teknis dan pendampingan teknis, PT LEN Industri mengadakan perangkat keras AFIS, PT Quadra Solution mengadakan perangkat keras dan lunak serta PT Sandipala Arthaputra (SAP) mencetak blanko e-KTP dan personalisasi dari PNRI.
Quadra disebut Nazar menjadi salah satu peserta konsorsium pelaksana pengadaan sebab perusahaan itu milik teman Dirjen Adiministrasi Kependudukan Kemendagri yaitu Irman dan sebelum proyek e-KTP dijalankan, Dirjen ini punya permasalahan dengan Badan Pemeriksa Keuangan.
PT Quadra membereskan masalah ini dengan membayar jasa senilai Rp2 miliar, maka teman Kemendagri memasukkan PT Quadra sebagai salah satu peserta konsorsium.
Program e-KTP nasional dilaksanakan dalam dua tahap yakni pada 2011 dan 2012. Tahap pertama di 197 kabupaten/kota dengan targer 67 juta penduduk telah memiliki KTP elektronik. Namun, pada pelaksanaannya, ada masalah ketersediaan dan distribusi perangkat yang dibutuhkan.