Tawuran, Dua Pelajar SMP di Tangsel Terancam 12 Tahun Penjara
detaktangsel.com CIPUTAT – Terlibat tawuran dua orang pelajar SMP diancam hukuman 12 tahun penjara. Kedua pelajar tersebut bernama Muhammad Rofqi Noufal (15) dan Iqbal Syahputra (14).
Mereka ditangkap jajaran anggota Mapolsek Ciputat saat ikut tawuran yang terjadi di Jalan Beo Rt 03/07, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Selasa dinihari (23/6) lalu. Saat diamankan polisi, keduanya kedapatan membawa senjata samurai.
"Samurai itu kami buat untuk menjaga diri. Memang kami ikutan tawuran karena sebelumnya ada tantangan dari anak-anak di Jalan Beo tersebut," ujar Noufal saat ditanyai wartawan di kantor Mapolsek Ciputat, Kamis (25/6).
Kapolsek Ciputat Hasudungan Damanik menuturkan, kedua tersangka yang masih berstatus pelajar SMP di salah satu sekolah yang berada di wilayah Ciputat ini ditangkap karena membawa senjata tajam yang berbahaya. Keduanya diamankan setelah dilakukan pemeriksaan ketika jajarannya melakukan pengejaran saat tawuran terjadi.
"Mereka menaruh senjata tajam itu di dalam motor. Ironisnya, samurai tersebut justru mereka sendiri yang membuatnya untuk digunakan tawuran," terang Damanik.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua pelajar tersebut terancam pasal 2 ayat ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun. (Lan)