Pembentukan Pansel, DPRD Komisi 1 Hanya Tahu Dari Media
detaktangsel.com SETU - Tak terasa waktu masa jabatan Sekda Kota Tangsel yang diduduki Dudung M Diredja akan berakhir. Hal ini terhitung 1 Juli 2015 akan diputuskannya Sekda baru untuk menggantikannya. Namun, sangat disayangkan proses penyeleksian Sekda Kota Tanggal terlihat rumit.
Hal itu terbukti, saat awal Pembentukan dan pengesahan pansel (panitia seleksi) Sekda terlihat minimnya koordinasi dan komunikasi diruang lingkup pemerIntahan Kota Tangsel.
Salah satu anggota Komisi 1 DPRD Kota Tangsel, Ratu Chumairoh Noor mengungkapkan, selama proses pembetukan hingga pengesahannya, pihak Komisi 1 tidak mengetahui langsung dari pihak Pemerintah Kota melainkan selalu mengetahui dari media.
Hal inilah yang menjadi penilaian dari pihak DPRD pembentukan pansel tidak netral dan transparan.
"Menurut saya pembentukan pansel belum netral dan transparan karena hingga saat ini kami (red: Komisi 1 DPRD Kota Tangsel) hanya tahu dari media. Belum ada langsung dari Pemkot sendiri," ungkapnya.
Pembentukan pansel, lanjutnya, meski secara regulasi memang tidak disebut keterlibatan untuk pembentukan pansel. Namun menurutnya dalam tataran pemerintahan perlu adanya komunikasi diantaranya.
"Seharusnya meski tidak memandang regulasi secara kemitraan adanya hubungan antara Pemkot dan DPRD sekedar konsultan agar tahu tata cara birokrasi." Paparnya.
Sebelumnya, masih kata Ratu, saat rapat kerja Komisi 1, Sekda selalu turut dilibatkan namun sekda tak pernah hadir dalam rapat itu. Semestinya secara pemerintahan sekda bermitra dengan komisi 1.
Ditanyai soal mundurnya Pane Ketua Forum CSR Kota Tangsel, menurutnya pengganti Pane harus kapable dan akuntabilitas karena dengan terbentuknya pansel yang kapable dan akuntabilitas maka Sekda kedepan akan berkualitas.