Pelaku Penyekapan dan Kekerasan Seksual Ditangkap Polisi
Detaktangsel.com SERPONG--Sungguh keterlaluan kelakuan yang dimiliki pria berinisial FS. Gara-gara ingin 'nambah' ML dengan pacarnya yang berinisial AS (21), pemuda 20 tahun asal Bojonegoro, Jawa Timur inipun nekat ngancam AS. Tak tanggung-tanggung, FS akan menyebar video 'esek-esek' yang direkamnya tanpa sepengetahuan AS saat keduanya
berhubungan intim layaknya pasangan yang sudah mengantongi stempel halal dari KUA.
Kisah asmara terlarang antara FS dengan AS ini, berawal saat keduanya bertemu pada Nopember 2017 lalu. Entah siapa yang memulai, FS dan AS yang sebelumnya sudah saling mengenal ini pun sepakat bertemu di salah satu guest house yang ada di Bintaro Sektor 3, kawasan Pondok Aren pada Sabtu (20/1/2018) lalu.
"Pelaku (FS) ini merupakan pacar dari korban. Di Nopember 2017, mereka bertemu, berpacaran dan melakukan hubungan layaknya suami istri," kata Kapolres Kota Tangsel, AKBP Fadli Widiyanto kepada wartawan, Selasa (23/1/2018).
Setelah melakukan hubungan terlarang itu, AS pergi menjauh tinggalkan FS seorang diri. Karena ditinggalkan, diakhir Desember 2017, FS mulai untuk menghubungi AS. FS mengancam dengan kata-kata bila dirinya akan menyebarkan rekaman video 'esek-esek' mereka berdua apabila AS tak mau menemui FS. Karena berada dalam tekanan, AS dengan terpaksa datang menemui FS. Dalam pertemuan itu, FS memaksa AS untuk meminta hubungan layaknya suami istri.
"Karena ketakutan, korban mengiyakan dan janji bahwa ini untuk yang terakhir kalinya. Namun oleh tersangka, korban dibawa salah satu guest house di wilayah Bintaro, Pondok Aren," ungkap Kapolres.
Di guest house tersebut, Kapolres jelaskan bahwa korban AS disekap oleh FS. Tak berhenti sampai disitu, handphone milik korban dirusak dan dibanting oleh FS. Kemudian, AS diikat dengan menggunakan jaket dan disetubuhi sebanyak satu kali oleh tersangka FS.
"Tersangka keluar makan, dan kembali lagi ke kamar untuk menyetubuhi kembali korban yang masih dalam kondisi terikat," terangnya.
AS pun akhirnya bisa meloloskan diri dari cengkeraman FS. Hal ini lantaran tersangka FS usai melampiaskan napsu bejatnya tesebut, mengalami kelelahan kemudian tertidur. Kesempatan tersebut digunakan AS untuk mengambil handphone milik tersangka FS dan menghubungi keluarga. Dari situ, pihak keluarga AS menghubungi Polres Kota Tangsel. Tersangka pun diamankan tim Vipers Polres Kota Tangsel bersama dengan beberapa barang bukti.
"Tersangka akan dikenakan pasal oasal 333 KUHP tentang penyekapan, ancaman hukumannya sampai dengan 15 Tahun Penjara," tandas Kapolres.