DPR Sahkan Perppu Pilkada
detaktangsel.com DPR RI - Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Perppu Pilkada) dan Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
"Menyetujui Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota serta Perppu Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2014," kata Wakil Ketua DPR dari Fraksi Demokrat, Agus Hermanto seperti dilansir Tempo.
Perppu Pilkada merupakan produk perundang-undangan pada akhir pemerintahan SBY. kebijakan itu menggantikan undang-undang buatan DPR yang mengatur pemilihan kepala daerah secara tidak langsung.
Sebanyak 442 anggota Dewan yang menghadiri Rapat Paripurna menetapkan aturan yang dibuat pada masa pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono itu menjadi undang-undang.