Polres Serang Ungkap 17 Kasus Kejahatan
detakserang.com- SERANG, Jajaran Polres (Polisi Resort) Serang pada Februari 2014 berhasil mengungkap 17 kasus dan 22 tersangka di wilayah hukum Polres Serang. Kasus yang sering terjadi penipuan dengan modus pura-pura menabrak'dengan cara mepet motor korban dan korban rata –rata anak sekolah.
Didampingi Kasat Reskrim AKP Rensa Aktadivia, Kapolres Serang AKBP Yudi Hermawan mengatakan, dari para tersangka Polres Serang berhasil mengamankan barang bukti berupa uang, kartu domino, tikar, dan handphone. Barang bukti itu diamankan dari tersangka kasus perjudian.
Pelaku diancam Pasal 303 KUHP. Selain itu, 3 unit kendaraan bermotor roda dua berbagai jenis, pistol korek apai untuk menakut-takuti korban. Adapun pelaku kasus pencurian diancam Pasal 363 KUHP.
"Kejahatan terbanyak di wilayah Polsek Serang. Kedua di Wilayah Polsek Cikande. Kasus yang sering terjadi adalah penipuan dan pencurian dengan modus pura- pura tertabrak calon korban,"ungkap Kapolres, Selasa (4/3).
Yudi menjelaskan, kasus penipuan dengan pencurian tersebut sering terjadi di Jalan Raya Serang – Cilegon dan Jalan Raya Lingkar Selatan. Para korban rata – rata anak sekolah yang sudah diizinkan orangtuanya membawa kendaraan bermotor.
Kapolres Mengimbau masyarakat, khususnya pelajar agar lebih berhati – hati mengendarai kendaraan bermotor. Karena banyak tindak kriminal terjadi di wilayah Polres Serang.
"Berdasarkan analisa dengan menghitung jumlah kasus kriminalitas di wilayah hukum Polres Serang pada Februari 2014 cenderung menurun dibandingkan Januari," ujarnya.
Kasat Reskrim AKP Rensa Aktadivia menambahkan, upaya menekan angka kriminalitas terus ditingkatkan, seperti patroli dan memberikan imbauan-imbauan kepada masnyrakat.(Didi)