Kadishub Bungkam, Dugaan Pungli Jembatan Timbang Cigading
detakserang.comSERANG - Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi Dan Informatika (Kadishubkominfo) Provinsi Banten Cepy Safrul Alam menolak menemui wartawan detakserang.com yang hendak konfirmasi terkait kebijakan PAD jembatan timbang, Kamis (11/9).
Kejadian tersebut bermula ketika wartawan hendak menemui Sekretaris Kadishubkominfo di depan pintu masuk kantor Dishubkominfo, sekitar pukul 13.40 Wib. Saat itu, wartawan diminta agar menunggu, karena Kepala Dinas (Kadis) masih menerima tamu.
Namun, setelah tamu tersebut telah keluar ruangan kerja Kadis sekitar pukul 15.30 Wib, dan pihak wartawan melakukan konfirmasi kedua kalinya, juga tetap diminta menunggu. Bahkan, hingga pukul 16.40 Wib, belum juga diperkenankan masuk.
Kepentingan konfirmasi tersebut merupakan pendalaman informasi atas hasil temuan detakserang.com, mengenai sejumlah oknum petugas pos pemantau kendaraan jembatan timbang di Cigading, yang diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) dengan modus meminta retribusi terhadap kendaraan yang melintasi jalur Cilegon-Anyar.
Diketahui, pos pemantau kendaraan jembatan timbang tersebut merupakan milik Dishubkominfo Banten yang telah lama dihentikan aktivitasnya karena masih dalam tahap evaluasi program.
Pantauan dilapangan, sejumlah petugas dari Dishubkominfo Provinsi Banten, mulai melakukan aktivitas pungutan di Pos Pemantau kendaraan tonase berlebih di Cigading, Kota Cilegon, sejak pukul 21.00 Wib hingga pukul 05.00 Wib setiap harinya.
Dari seluruh kendaraan berat yang melintas Jalur Cilegon-Anyar tersebut, petugas memungut retribusi tanpa karcis mulai dari Rp5.000,- hingga Rp15.000,- per kendaraan. Dalam pantauan dilapangan, intensitas lalu-lintas kendaraan di jalur tersebut cukup padat, sekitar 10 sampai 20 mobil per menit hingga pukul 05.00 wib.
Menanggapi hal itu, Ketua LSM Garda Banten Haerudin, mengatakan, sebagai penanggung jawab dari kegiatan, seharusnya Kadishubkominfo Banten dapat menjelaskan berbagai hal yang merupakan program Dinas kepada awak media ketika dikonfirmasi.
"Sebagai pejabat eselon dua, tentunya harus bisa membedakan mana yang lebih penting. Termasuk memberikan kesempatan beberapa menit untuk memberikan penjelasan kepada media,
bukan menyuruh nunggu hingga 3 jam lamanya," ujar Haerudin
Lebih lanjut Haerudin mengatakan, jika yang dipertanyakan tersebut menyangkut persoalan Dinas, hal itu tentunya membutuhkan komentar/penjelasan dari pihak Dinas. "Jika benar Kadis menolak dikonfirmasi, lebih baik mundur saja dari jabatanya," ujarnya lagi.
Sementara itu, Ketua Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu) Ivan menyatakan, jika benar adanya himbauan atau larangan dari Dishubkominfo tentang aktivitas pungutan kendaraan di jembatan timbang dan pos pemantau tonase kendaraan, namun tidak dilaksanakan, itu dapat dikategorikan menjadi Pungli.
"Kalau benar pungutan itu tidak resmi alias Pungli, dapat dibawa ke ranah hukum. Guna mengetahui lebih jelas, Kami akan bentuk tim investigasi," tegasnya.