Kadis SDAP Banten Diduga Kelabui Wartawan
detakserang.com- Curug, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Pemukiman (SDAP) Banten yang merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Prasarana Pengaman Pantai Normalisasi Muara Pantai Karangantu, Desa Banten, Kecamatan Kasemen, Kota Serang senilai Rp4,8 miliar pada 2012 lalu, diduga telah sengaja mengelabui wartawan yang hendak konfirmasi terkait pelaksanaan pembangunan padepokan silat yang menelan anggaran senilai Rp17 Miliyar.
"Silahkan bapak langsung dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) nya pak Helmi," katanya melalui pesan singkat, Senin (8/9).
Namun, ketika wartawan detakserang.com mendatangi kantor Dinas SDAP Banten di kawasan KP3B curug, Kota Serang, PPK yang dimaksud tengah bersama Kepala Dinas berada di Kota Tangerang, sehingga tidak bisa ditemui.
"Bapaknya sedang pergi bersama Kepala Dinas ke Istana Nelayan Tangerang. Nanti akan saya sampaikan," ujar salah seorang staf Helmi Kabid Perkim SDAP Banten.
Menanggapi hal itu, Ketua Barisan Aliansi Mahasiswa Banten Bersatu (Bambu), Ivan mengatakan, seharusnya sebagai Kepala Dinas tidak melakukan tindakan tersebut. Sebab, hal itu menunjukan pihak Dinas enggan menjelaskan kepada wartawan terkait pelaksanaan pembangunan.
"Kalau memang mau menjelaskan perihal yang ditanyakan oleh media, tidak seharusnya berbohong dengan menyruh menemui PPK yang tengah bersama dirinya. Kesannya pihak dinas tidak mau memberikan keterangan kepada wartawan," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, PT Roastefani Rambate Karya selaku pemenang tender proyek pembangunan, diduga tidak mematuhi aturan dalam keselamatan kerja para pekerja dalam pembangunan gedung proyek tersebut. Pasalnya, sebelum memasuki lokasi proyek, tertera papan para pekerja dalam proyek ini dilindungi alat keselamatan kerja. Namun, dilokasi, hal itu tidak dilaksanakan.
Nama pekerjaan tersebut yakni, Penyelenggaraan dan Penataan Bangunan Gedung dan Lingkungan Pembangunan Padepokan Silat Banten, Tahap II dengan Kontraktor Pelaksana PT Roastefani Rambate Karya dan Konsultan Pengawas Javatama Rosulindo. Nomor kontrak proyek, yaitu 640/SPK.04/P2BG&L/DSP/2014 dari APBD Provinsi Banten, senilai RP17.838.700.000 dan waktu pelaksanaan 150 hari kalender.
Pantauan wartawan dilokasi, sejumlah pekerja yang memakai alat keselamatan bekerja hanya beberapa orang, termasuk pihak perusahaan. Namun, sebagian besar lainnya tidak mematuhi aturan, dan tidak mendapat teguran dari pengusaha.
Tidak hanya itu, proyek yang menghabiskan anggaran hingga Rp17 miliyar tersebut juga, tidak menyertakan para pekerja proyek dalam Jaminan Sosial Tenaga Kerja, sehingga keselamatn pekerja tidak terlindungi.
Site Manager PT Javatama Rosulindo, Dwi tidak menjelaskan hal itu. Ia hanya mengatakan, pihaknya baru pertama kali mengerjakan proyek di Provinsi Banten, dengan mengajukan penawaran sekitar Rp17 Miliyar dalam Lelang LPSE di Provinsi Banten, sehingga menjadikan perusahaannya memenangkan tender tersebut.
"Dari Proyek senilai RP19 Miliyar, Kami mengajukan penawaran sekitar Rp17 Miliyar sehingga menjadi pemenang tender. Ini pun hanya lanjutan dari tahap pertama sebelumnya. Jadi ini tahap ke dua," ungkapnya.