8 Oknum Pelaku Pungli Ditahan Mapolda Banten
detakserang.comCurug - sebanyak 8 orang pelaku Pungutan Liar (Pungli) retribusi kendaraan di pos pemantau Ciwandan, Kota Cilegon di tahan mapolda Banten dari hasil penyelidikan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Provinsi Banten.
Para pelaku tersebut mengaku pegawai Dishubkominfo Banten, dengan memakai atribut lengkap dalam menjalankan aksinya.
Cepi S Alam Kadishubkominfo Banten,mengatakan, penangkapan para pelaku tersebut berkat informasi dari media. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dengan turun ke lapangan, untuk menangkap tangan aksi para pelaku.
"Saya berterimakasih kepada media yang telah memberitahukan informasi ini, sehingga kami berhasil menangkap tangan pelaku, Selasa (16/9) malam, jumlahnya mencapai delapan orang," terangnya, Rabu (17/9).
Lebih lanjut Cepi mengatakan, para pelaku tersebut bukan pegawai Dishubkominfo, melainkan warga sipil yang mengatasnamakan Dishubkominfo Banten. Namun, dari 8 pelaku, dua diantaranya diketahui berstatus PNS di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Banten.
"Iya, termasuk yang dua orang PNS mantan petugas Dishubkominfo. Keduanya saat ini sedang dibahas secara internal, karena bukan lagi tercatat sebagai pegawai kami," ujarnya.
Saat ini para pelaku tersebut telah ditahan di Mapolda Banten untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya dihadapan hukum yang berlaku.