GMNI dan Koalisi Mahasiswa Banten Tagih janji Jokowi Tuntaskan Tanah Petani
detaktangsel.comSERANG - Mahasiswa mendesak dengan dibentuknya Kementrian Agraria, Presiden Joko Widodo dapat mengambil langkah strategis bagi permasalahan agraria di daerah yang belum juga tuntas hingga saat ini.
"Sejalan dengan visi trisakti, Kami tagih komitmen Presiden Joko Widodo untuk memperjuangkan nasib petani di Banten dan umumnya di berbagai daerah di Indonesia yang selama ini diabaikan," Ujar Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Serang, Febri Setiadi di Serang, Sabtu (25/10)
Ia menegaskan, Provinsi Banten memiliki ribuan hektar lahan yang terindikasi berada dalam sengketa, baik antara petani dengan petani, petani dengan aparat atau dengan pemerintah.
"Terdapat 13.000 hektar lahan pertanian di Kecamatan Cibaliung dan 70 hektar lahan di Kecamatan Baros yang masih dalam sengketa, terakhir yang lebih pelik kasus sengketa lahan Petani Gorda dengan TNI AURI di Kecamatan Binuangeun Kabupaten Serang," kata Febri.
Febri menambahkan, selama ini para Petani di Banten yang terjerat sengketa lahan telah mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Komisi I dan Komisi IV DPRD Provinsi Banten agar menyelesaikan persoalan tersebut, namun hasilnya nihil. "Ini tantangan bagi pemerintahan Jokowi-JK kedepan, kami menuntut keberpihakan rezim terhadap petani," tukasnya.
Hal senada diungkapkan oleh juru bicara Koalisi Mahasiswa UIN (KMU), Sintia Aulia Rahmah, ia menyatakan masalah agraria telah menanti pemerintahan Jokowi-JK kedepan, namun ia juga mengingatkan agar Presiden Jokowi untuk memilih menteri yang tepat di Kementrian Agraria karena akan berimbas pada keberhikan pemerintah.
"Kementerian Agraria jangan diserahkan kepada orang yang tidak memiliki rekam jejak dalam menyelesaikan soal-soal agraria di tanah air, karena publik akan semakin kecewa dengan Jokowi-JK" tegas aktivis Himpunan Mahasiswa Islam tersebut.
Selain itu, Sintia menyatakan, saat ini problem agraria dan sektor pertanian di Indonesia tak hanya berkurangnya jumlah petani, tapi juga berkurangnya luas lahan untuk pertanian, baik akibat alih fungsi lahan maupun konflik lahan pertanian.
"Reformasi telah mengamanatkan Ketetapan MPR Nomor 11 Tahun 2011 tentang reformasi agraria dan SDA. Namun, selama ini amanat reformasi agraria cenderung diabaikan pemerintah karena dianggap tidak menarik minat investor," pungkasnya.