Gara Gara Perlengkapan Sikat Gigi PKS Terindikasi Money Politik

Tampak diatas meja Panwas Mahduri,ada satu plasti sikat gigi Tampak diatas meja Panwas Mahduri,ada satu plasti sikat gigi

detakserang.com- SERANG, Posko Kesehatan dalam kampanye terbuka Partai Keadilan Sehajtera (PKS) Kota Serang menjadi bak pisau bermata dua. Disatu sisi PKS mendapat simpati dari calon pemilih dengan kegiatan pengobatan gratisnya, namun di sisi lain PKS ternyata juga terindikasi melakukan 'money politik'.

Adanya dugaan tersebut karena dalam acara yang di gelar di Lingkungan Sumur Pecung, Kecamatan Serang Kota Serang itu diketahui membagi bagikan alat peraga kampanye yang di sertai dengan pasta dan sikat gigi menjadi satu buah paket bingkisan yang di berikan usai pasien pengobatan hendak pulang.

Divisi Pengawasan Dan Hubungan Masyarakat Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Serang Mahdiduri, saat ditemui detakserang.com di kantornya (31/3) membenarkan hal tersebut.

"Saya belum bisa mengatakan ini sebagai sebuah pelanggaran kampanye, namun dari barang bukti yang ada, ini bisa dikatakan sebagai indikasi pelanggaran." Jelasnya.

Ditambahkan oleh Divisi Penanganan Dan Tindak Lanjut Pelanggaran Panwaslu Kota Serang, Faridi di tempat yang sama. Bahwa bilamana saksi yakni penerima beserta alat bukti berhasil didapatkan oleh Panwaslu Kota Serang. Maka hal ini bisa di kenakan sangsi pidana maksimal 2 tahun kurungan dan denda Rp.24.000.000.

"Sangsingya sesuai dengan yang tertuang dalam Undang Undang (UU) Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 301 Ayat 1 yang mengatur tentang 'siapa saja yang dengan sengaja memberikan uang dan atau materi lainnya, kepada peserta kampanye maka akan dikenakan sangsi sesuai yang di atur dimana dalam hal ini masyarakat bisa dikatakan sebagai peserta kampanye". Katanya.

Kendati memiliki landasan hukum yang kuat, namun dirinya mengakui sejauh ini bila alat bukti sudah ada beserta laporannya, Panwaslu masih terkendala dengan pelapor yang enggan dihadirkan saat pemanggilan saksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh peserta kampanye.(Wan)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online