APK Belum Sepenuhnya Ditertibkan
detakserang.com- KABUPATEN SERANG, Pemilu sudah memasuki masa pencoblosan. Tapi Alat Peraga Kampanye (APK) belum sepenuhnya ditertibkan oleh penyelenggara dan peserta pemilu, masih terlihat APK seperti Baliho dan spanduk calon legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang berada di sekitar rumah warga. Kamis (9/4).
Sayangnya, tidak semua APK yang ditertibkan, masih banyak bendera partai politik dan baliho calon Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang dibelum diturunkan. Tampak sejumlah bendera partai-partai masih terpasang.
Bendera parpol tidak serta merta dapat diturunkan oleh caleg dan parpol karena biasanya dipasang oleh warga pendukungnya.
Selain itu jumlah yang banyak tidak memungkinkan dapat diturunkan dalam sehari. Seharusnya bendera sudah diturunkan sejak senin pada awal hari masa tenang.
Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Serang Muhamad Sabihis, mengatakan sesuai aturan pihaknya sudah menyampaikan kepada parpol dan caleg untuk dapat meminta pendukungnya menertibkan sendiri APK saat memasuki masa tenang.
Seharusnya sebelum pencoblosan APK harus bersih, jika tidak pihaknya akan merekomendasikan pelanggaran adminstrasi tersebut ke Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Serang.