Tak Bawa KTP Didenda 50 Ribu
PANONGAN - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tangerang gelar operasi yustisi. Warga yang tidak bisa menunjukkan KTP di denda 50 ribu.
Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Sujai mengatakan, opersi yusti ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi. Selama ini masyarajat terbiasa tidak membawa KTP karena dianggap tidak penting.
"Ini kami rutin lakukan setiap tahun agar warga sadar membawa KTP itu penting. Apabila terjadi sesuatu hal di jalan, mudah untuk menghubungi keluarga," ujar Sujai kepada Detak Tangsel.com.
Menurutnya, sesuai peraturan daerah, bagi warga yang tidak bisa menunjukkan KTP di kenakan denda minimal Rp. 15 ribu maksimal Rp. 50 ribu. Denda ini dimaksudkan agar warga yang tidak membawa KTP jera. Kemanapun mereka pergi harus membawa identitas.
"Hari ini kami gelar di Citra Raya, Kecamatan Panongan, besok kami akan gelar di Kosambi dan lusa akan kami gelar di Balaraja," paparnya.
Salah satu warga Panongan Yuli mengaku kaget dengan adanya operasi yustisi ini. Dirinya yang lupa nmembawa KTP harus menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) ditempat.
"Saya sendiri kaget mas, gak biasanya ada razia KTP. Saya disidang dan harus bayar denda," tukasnya. (Vj)