76 Warga Tak Bawa KTP Terjaring Razia
PANONGAN - Sebanyak 76 warga di Kecamatan Panongan dan sekitarnya terjaring operasi yustisi, Senin (11/11). Ke 76 orang di denda Rp. 20-30 ribu lantaran tak bawa KTP.
Tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Tigaraksa, Widarto Adi N mengatakan, dari operasi yustisi yang digelar mulai pukul 10.00-12.00 WIB terdapat sebanyak 76 orang yang terjaring. Semu yang kedapatan tidak membawa KTP langsung disidang oleh hakim dari Pengadilan Negeri Tangerang.
"Sesuai putusan hakim saat sidang ditempat, warga yang tidak membawa KTP di denda Rp. 20 ribu sedangkan yang tidak memiliki KTP di denda Rp. 30 ribu," terang Widarto.
Menurutnya uang yang terkumpul dari denda sidang tipiring ini, akan di storkan ke kas negara sebagai pendapatan non pajak. Dari sidang yang digelar selama operasi yustisi, uang terkumpul sekitar Rp. 2 juta lebih.
"Bukan denda atau mengumpulkan uang sebanyak-banyaknya yang kami cari dari operasi yustisi ini. Tapi bagaimana bisa menyadarkan masyarakat untuk tidak melakukan pelanggaran dengan tidak membawa administrasi kependudukan," paparnya.
Kasi Pengawasan dan Penyuluhan Disdukcapil Kabupaten Tangerang Sujai mengatakan, opersi yusti ini dilakukan agar masyarakat tertib administrasi. Selama ini masyarakat terbiasa tidak membawa KTP karena dianggap tidak penting.
"Ini kami rutin lakukan setiap tahun agar warga sadar membawa KTP itu penting," tukasnya. (Vj)