Soal Pabrik Baja, Camat Sukamulya bentuk Timsus

Soal Pabrik Baja, Camat Sukamulya bentuk Timsus

detaktangsel.com SUKAMULYA - Camat Sukamulya Ahmad Kasori akan segera membentuk tim khusus (Timsus) untuk mengetahui sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PT Surya Baja Mandiri. Tim tersebut terdiri dari Satpol PP Kecamatan dan Kabupaten, Kapolsek dan Koramil dan sejumlah lembaga Swadaya masyarakat (LSM).

"Timsus tersebut akan meneliti sejauh mana pelanggaran yang dilakukan PT Surya Baja Mandiri, karena izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha industri (IUI) itu berbeda. Meski perusahaan membela diri dengan alasan bahwa perluasan bangunan sudah mengantongi IMB dari BPMPTS," ujarnya pada Selasa (24/1/2017).

Ia mengaku mendukung langkah ketua DPRD Kabupaten Tangerang Madromli yang menyatakan bahwa pabrik tersebut sudah melakukan pelanggaran tata ruang dengan mendirikan idustri di daerah bukan kawasan industri. "Kalau sudah dilakukan investigasi hasilnya akan dijadikan bahan untuk dilaporkan kepada Bupati Tangerang," ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Tangerang Madromli mempertanyakan surat izin usaha industri (IUI) PT Surya Baja Mandiri yang berlokasi di Desa Merak, Kecamatan Sukamulya, Kabupaten Tangernag. Menurutnya meski PT Surya Baja Mandiri sudah mengantongi izin mendirikan bangunan dari Badan penanaman modal dan perizinan satu pintu (BPMPTSP) Kabupaten Tangerang pada tahun 2016 lalui namun dia mempertanyakan surat izin usaha industri.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online