Abraham Samad: Kasus Banten Kejahatan Keluarga
JAKARTA- Hasil audit BPK menyebutkan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah beserta kroni-kroninya menguasai 175 proyek di Provinsi Banten sepanjang 2011-2013. Disebutkan total nilai dugaan korupsinya mencapai Rp 1,148 triliun.
"Kasus dugaan korupsi di Banten itu adalah kejahatan keluarga," tegas Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) kepada Abraham Samad di Jakarta, Rabu (4/12)
Ia menjelaskan, KPK menelusuri kasus ini agar terungkap utuh. Bisa jadi antara satu proyek dan proyek lainnya mempunyai hubungan yang erat.
Seperti diketahui, banyaknya kasus dugaan korupsi di Provinsi Banten cenderung terindikasi melibatkan klan tertentu. Apalagi aktor dalam kasus itu berkaitan satu sama lain. Makanya, KPK terus melakukan pendalaman berbagai kasus korupsi yang terkait di Banten. Mulai dari soal alat kesehatan (alkes) di Tangerang Selatan hingga kasus dugaan suap P$emiulkada di Kabupaten Lebak.
"Kita masih melakukan pendalaman untuk membongkar kasus Banten hingga bedah tuntas. Apalagi kasus itu bukan hanya terjadi di Tangsel, melainkan juga di Provinsi Banten.
Abraham minta masyarakat bersabar, karena KPK sedang bekerja secara bertahap. Untuk itu, KPK ingin memeriksa satu persatu dan menyinergikan antara kasus yang satu dengan lainnya.
Sehubungan dengan itu, kemarin, Walikota Tangsel, Airin Rachmi Diany tidak memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi terkait kasus suap suaminya, Tubagus Chaery Wardhana (Wawan).
"Saya sudah izin ke KPK. Dan saya juga sudah meminta untuk penjadwalan ulang," katanya di Serang, Banten, Rabu (4/12)
Menurut Airin, dirinya sedang menghadiri di acara Musrenbang Regional Jawa-Bali di Serang. Ketika ditanya lebih lanjut, Airin yang mengenakan pakaian dinas warna cokelat dipadu jilbab berwarna senada ini memilih bungkam.
Saat ini, Airin bersama kakak iparnya yang juga Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiyah, masih berada di salah satu ruangan di hotel untuk menggelar jumpa pers terkait acara Musrenbang Regional Jawa-Bali.
Seperti diketahui, Airin adalah istri dari tersangka kasus dugaan suap perkara pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi, Tubagus Chaery Wardana alias Wawan.
Saat ini, Wawan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap senilai Rp 1 miliar untuk diberikan kepada mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar. Selain Wawan, KPK juga sudah menetapkan tersangka lainnya, misalnya Pejabat Pembuat Komitmen Dinkes Tangsel, Mamak Jamaksari, petinggi PT Mikkindo Adiguna Pratama Dadang Prijatna. (ded)