Upaya Lindungi Situs dan Cagar Budaya, DPRD Tangsel Usulkan Perda
detaktangsel.com SERPONG--DPRD Kota Tangsel mendukung penuh adanya Peraturan Daerah (Perda) tentang pelestarian situs dan cagar budaya yang ada di kota hasil pemekaran dari kabupaten Tangerang itu.
Hal tersebut lantaran adanya usulan Dinas Kebudayaan setempat agar ada regulasi khusus yang mengatur nilai keutamaan budaya di kota berpenduduk 1,4 juta jiwa ini.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel yang membidangi Pendidikan dan Kebudayaan, Eeng Sulaeman mengungkapkan, adanya Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur nilai-nilai keutamaan budaya di Kota Tangsel harus dilakukan pengkajian yang serius dan mendetail.
Bahkan, Eeng juga mengakui jika regulasi mengenai keutamaan nilai-nilai budaya yang kini sedang dilakukan naskah akademiknya, sangat penting untuk Kota Tangsel yang kini semakin menjadi kota metropolitan agar kebudayaannya tidak tergerus oleh budaya asing.
Untuk membuat regulasi tersebut, tentunya harus lebih teliti dan juga komprehensif. Karena regulasi itu menyangkut kebudayaan yang ada di Tangsel, sehingga tidak menimbulkan sensitivitas di tengah-tengah masyarakat Tangsel.
"Kita tahu, di Kota Tangsel ini budayannya tidak hanya satu kultur atau satu suku saja, makanya harus benar-benar dikaji secara mendalam agar tidak ada kecemburuan ketika nantinya usulan ini disahkan menjadi regulasi," kata Eeng di Serpong, Selasa (17/1/2017).
Sepengetahuan dia, di Kota Tangsel ada tiga kultur yang memang sudah lama ada, yaitu Betawi, Sunda, dan juga suku Tionghoa. Kondisi tersebut, mau tak mau butuh kajian yang dilakukan secara cermat. Apalagi, Eeng bilang, di tiap-tiap kecamatan yang ada di Kota Tangsel, masyarakatnya memiliki karakteristik budaya yang berbeda, kondisi seperti ini, diakui Eeng, sudah ada sejak lama di Kota Tangsel.
"Cagar-cagar budaya ini yang harus dikaji sejarahnya secara serius, jadi jangan hanya sekedar kajian biasa saja. Agar kedepannya tidak ada yang merasa tersinggung," ujarnya.
Eeng juga mengungkapkan bahwa nilai kebudayaan lokal yang ada di Tangsel harus dimasukan kedalam kurikulum pendidikan, hal ini agar generasi penerus di Kota Tangsel nantinya tidak kehilangan nilai-nilai budaya asli Kota Tangsel.
"Ini juga harus dimasukan ke kurikulum pendidikan sebagai muatan lokal, agar generasi muda kita semua tidak melupakan apa-apa saja yang menjadi nilai kebudayaan asli Kota Tangsel," paparnya.
Anggota Komisi II DPRD Kota Tangsel lainya, Syihabuddin Hasyim juga mengaku regulasi tersebut sangat penting untuk dibuat. "Selama inikan kita hanya sekedar umum saja, belum ada regulasinya. Jadi ini menurut kami sangat penting," ujarnya.
Dia juga mengatakan, kedepannya situs-situs bersejarah yang ada di Kota Tangsel juga harus benar-benar dimasukan kedalam regulasi ini. "Tidak hanya nilai kebudayaan saja, tetapi situs-situs sejarah di Kota Tangsel juga harus dimasukan dan dijaga oleh pemerintah dengan sangat serius," ungkapnya.