Penyandang Disabilitas Bisa Bekerja di Perusahaan dan Pemda

Penyandang Disabilitas Bisa Bekerja di Perusahaan dan Pemda

detaktangsel.com Setu- Sempitnya peluang kerja bagi para penderita disabilitas menjadi keperhatian serius bagi Pemkot Tangsel. Padahal, dalam UU Nomor 8/2016 tentang Penyandang Disabilitas memerintahkan kepada setiap perusahaan hingga pemerintah daerah untuk mempekerjakan penyandang disabilitas.

Namun, sayangnya kesempatan kerja untuk penyandang disabilitas cukup sulit. Hal ini tidak menyurutkan Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tangsel untuk memberikan lapangan pekerjaan bagi mereka. Buktinya, Dinsos menggandeng perusahaan ritel untuk tes wawancara kepada 24 penyandang disabilitas.

Kepala Dinas Sosial Kota Tangsel Salman Fariz mengatakan, pihaknya sudah melakukan edukasi bersama dengan Dinas Ketenagakerjaan kepada perusahaan untuk menerima pegawai penyandang disabilitas.

"Nah untuk perusahaan yang lain memang masih belum, alasannya mereka masih mencari pegawai disabilitas sesuai kebutuhan tupoksi pekerjaan. Penerimaan pegawai disabilitas ini sudah diatur oleh Undang-undang. Seharusnya pihak perusahaan dapat memperkerjakan mereka sesuai dengan kemampuan mereka," ungkapnya pada Kamis, (27/7/2017).

Menurutnya, perusahaan yang mau menampung penyandang disbalitas untuk diberi kesempatan bekerja. Alhasil, sebanyak 21 penyandang disabilitas diberi kesempatan untuk tes wawancara di perusahaan ritel tersebut.

"Kita sangat senang, sudah ada dari pihak perusahaan untuk turun langsung mencari tenaga kerja disabilitas. Semoga yang ikut tes wawancara tadi diterima bekerja di Alfamart," jelasnya.

Sementara Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Tangsel Asep Sopari menjelaskan, ada 30 anak disabilitas yang telah datang memenuhi panggilan pihak Alfamart. Namun dari 30 anak ini yang lolos untuk tes wawancara sebanyak 21. "Baru empat penyandang disabilitas yang datang untuk dites wawancara perusahaan. Semoga empat orang ini dapat diterima untuk bekerja," harapnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online