Sewa Bus Trans Anggrek Jadi Celah Praktek Pungli, Kondisi Halte Memprihatinkan
detaktangsel.com SERPONG-Kegelisahan masayarakat terhadap tidak efektifnya program moda transportasi Trans Anggrek, mulai dari tidak beroperasinya di jam-jam yang sudah di jadwalkan sampai tidak jelasnya biaya operasional yang menelan APBD sampai Rp6,25 miliar untuk operasional lima bus Trans Anggrek. Selain itu, sewa bus tanpa ada aturan menjadi celah praktek pungli oknum Dinas Perhubungan.
Sampai hari ini tidak jelas sudah sejauh mana evaluasi Pemkot Tangsel yang secara nyata tidak ada perubahan sejak pertama kali di luncurkan. Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) menilai evaluasi yang dilakukan Pemkot Tangsel khususnya DInas Perhubungan setiap tahun untuk Trans Anggrek tidak ada perubahan sama sekali.
Atas itu, TRUTH menilai anggaran yang terus keluar dari APBD setiap tahunnya untuk membiayai operasional lima unit bus Trans Anggrek sia-sia. Padahal, Dishub sudah mengetahui masalahnya. Tetapi, seolah tetap memaksakan.
Berdasarkan informasi yang diterima TRUTH, Kepala Dishub Kota Tangsel Sekanta mengaku Trans Anggrek banyak peminat, akan tetapi banyak calon penumpang yang memberhentikan bus tidak pada tempatnya. Selain itu, Dishub juga mengaku telah menyediakan 18 titik pemberhentian bus sepanjang rute Pondok Cabe-Rawa Buntu.
Pengakuan Kepala Dishub ternyata sebaliknya. Dari hasil temuan TRUTH di lapangan, hanya menemukan empat halte atau pemberhentian bus di rute Pondok Cabe-Rawa Buntu. Keempatnya yakni, halte samping Masjid Al-mujahidin, Kampus ITI, Bus Stop depan Perumahan D'Latinos dan Stasiun Rawa Buntu. "Itupun kondisinya memperihatinkan," kata Koordinator Divisi Advokasi & Investigasi TRUTH Jupri Nugroho pada Kamis, (18/5/2017).
Kemudian pernyataan Sukanta bahwa Bus Trans Anggrek sering dipakai oleh warga untuk kegiatan tertentu bahkan daftar yang mau pinjam sudah antri menunjukan bahwa Bus Trans Anggrek tidak berfungsi sebagaimana mestinya.
Hal tersebut tidak dapat ditoleransi hanya dengan alasan warga masih membutuhkan, kegiatan tertentu yang sifatnya peminjaman berdasarkan permohonan/usulan masyarakat, justru menimbulkan pertanyaan, tidak ada publikasi syarat dan ketentuan peminjaman. Bahkan bisa dimanfaatkan oleh oknum Dishub untuk meminta uang dalam peminjaman barang milik daerah dikelola dan disewa semau-maunya tanpa landasan dan dasar hukum pemanfaatannya, maka ini termasuk penggunaan ilegal. "Permasalahan diatas menjadi bukti bahwa tidak siapnya Pemkot Tangsel dalam menjalankan program. Dan sangat disayangkan anggaran yang terus mengucur dari APBD namun pemanfaatnya tidak jelas," tandasnya.