11 Kali Berturut-Turut, Pemkot Tangsel Kembali Raih WTP

Walikota Tangsel Benyamin Davnie terima opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Banten. Walikota Tangsel Benyamin Davnie terima opini WTP dari BPK Perwakilan Provinsi Banten.

detaktangsel.com, TANGSEL - Untuk ke 11 kalinya, Pemkot Tangsel kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Banten. Dengan begitu, Pemkot Tangsel secara berturut-turut meraih penghargaan WTP tersebut.

Untuk diketahui, BPK Perwakilan Provinsi Banten telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemkot Tangsel Tahun 2022.

Penyerahan LHP itu dilakukan oleh Kepala Perwakilan BPK Banten, Emmy Mutiarini kepada Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid dan Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie, di kantor BPK RI Perwakilan Banten, Jumat (12/5/2023).

Kepala Perwakilan BPK Provinsi Banten, Emmy Mutiarini menyampaikan, Pemkot Tangsel telah memperoleh opini WTP dan pada tahun 2023 ini memperoleh WTP dengan penekanan suatu hal.

Pemeriksaan atas LKPD ini merupakan bagian dari tugas konstitusional BPK. Meski dalam penyerahan LHP ini Pemkot Tangsel meraih WTP, namun WTP tersebut juga diberikan dengan penekanan suatu hal.

Di antaranya pada catatan 5.5.2.5 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Tangsel. Dalam hal ini, BPK menekankan pada catatan 5.5.2.5 kewajiban jangka pendek atas laporan keuangan Pemkot Tangsel yang menjelaskan utang barang jasa-utang jasa pelayanan e-KTP.

“Utang jasa pelayanan e-KTP ini merupakan utang yang timbul dari jasa pelayanan kesehatan untuk tenaga medis dan tenaga pendukung,” katanya.

Dia menyebutkan bahwa sampai saat ini utang tersebut belum dibayarkan sebagai dampak program pembebasan biaya pelayanan kesehatan pada BLUD RSUD Kota Tangsel.

Di mana program ini mengamanatkan RSUD Kota Tangsel untuk melayani pasien masyarakat dengan KTP Kota Tangsel secara bebas biaya atau gratis.

Kemudian pada tahun 2021 dan tahun 2022, RSUD Kota Tangsel tidak menganggarkan pembayaran utang jasa pelayanan kesehatan.

Berdasarkan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 mengamanatkan bahwa pejabat wajib menindaklanjuti rekomendasi LHP dengan memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Menurut data rekapitulasi pemantauan tindak lanjut rekomendasi hasil pemeriksaan BPK, sampai dengan Laporan Pemantauan Semester II 2022, Pemkot Tangsel telah menindaklanjuti 614 rekomendasi dari 716 rekomendasi atau 85,75 persen dari keseluruhan rekomendasi periode 2010–2022.

Dengan demikian masih terdapat 51 rekomendasi atau 14,25 persen yang harus menjadi prioritas untuk segera ditindaklanjuti.

Dia berharap para Pimpinan DPRD dapat ikut memantau penyelesaian tindak lanjut atas rekomendasi hasil pemeriksaan yang terdapat dalam LHP sesuai dengan kewenangannya.

Dia juga meminta agar hasil pemeriksaan tersebut dapat memberikan dorongan dan motivasi untuk terus memperbaiki pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

Menanggapi hal itu, Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie mengaku akan meningkatkan tindaklanjut rekomendasi dari BPK.

“Walaupun tadi sudah disampaikan kami berada di atas rata-rata nasional, tapi kami ingin meningkatkan diangka yang sangat ideal,” katanya.

Pihaknya akan menindaklanjuti beberapa catatan yang diberikan oleh BPK bersama DPRD dan TAPD. Sejauh ini, pihaknya telah menyelesaikan tindak lanjut rekomendasi BPK sekitar 75-85 persen.

“Catatan beliau (BPK) 75 persen, ini akan saya tingkatkan mudah-mudahan bisa sampai 90 persen. Nanti akan kami bahas dengan TAPD dan DPRD saran dari BPK,” ujarnya

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online