Zakat Profesi Kemenag Tangsel Capai Rp 58 Juta
detaktangsel.com TANGERANG-Kementerian Agama Kota Tangsel mengumpulkan Zakat, Infak, dan Shodaqoh (ZIS) pegawai Kemenag Tangsel atau zakat profesi sebesar Rp58.983.027.Kemudian, zakat tersebut diserahkan kepada kepada Baznas Kota Tangsel.
Kepala Kantor Kemenag Tangsel Abdul Rojak mengatakan, pengumpulan dana ZIS ini bukanlah hal yang baru karena sudah ada landasan hukumnya. Dasar hukum itu diambil dari UU 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Zakat, Inpres 3 Tahun 2014 tentang Optimalisasi Pengumpulan Zakat dan Permenag 52 Tahun 2014 tentang Syarat dan Tata Cara Perhitungan Zakat Mal dan Zakat Fitrah.
"Zakat ini ntuk lebih mengaktualisasikan potensi dana zakat yang besar, maka potensi yang dimiliki ASN muslim bisa dioptimalkan dengan baik. Memang tidak ada kewajiban, tapi kami memfasilitasi para ASN Kemenag Tangsel untuk menunaikan ibadah dengan menyisihkan pendapatannya," katanya pada Jumat, (7/9/2018).
Abdul Rojak berharap semoga uang ZIS yang terkumpul dari para pegawai Kemenag Tangsel ini bermanfaat untuk masyarakat muslim di kota Tangsel. "Ini baru tahap awal, mohon doanya semoga seluruh pegawai Kemenag Tangsel diberi kemauan yang kuat untuk mengeluarkan Zakat, Infak, dan Shodaqohnya kepada Baznas Tangsel," ujarnya.
Sementara Ketua Baznas Kota Tangsel Endang Saefudin berterimakasih kepada Kepala Kantor Kemenag Tangsel yang telah berhasil mengumpulkan dana ZIS dari para pegawai Kemenag Tangsel.
"Baru di zaman Kepala Kantor bapak Abdul Rojak dana ZIS dari pegawai Kemenag Tangsel bisa dikumpulkan. Semoga ke depan pengumpulan dana ZIS dari Kemenag Tangsel bisa lebih meningkat lagi," tandasnya.