Satpol PP Depok Turunkan APK
detakdepok.com - SAWANGAN, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Panwaslu, dan KPUD kerja bareng menertibkan alat peraga kampanye (APK). Upaya ini dilakukan memasuki masa tenang jelang pelaksanaan Pemilu Legislatig, Rabu (9/4).
Mengacu pada UU No 8/2012 terkait mengenai masa tenang. Di mana pada masa tenang, semua partai politik peserta pemilu tidak diperbolehkan melaksanakan kampanye dalam bentuk apapun. Baik melalui pertemuan, pemasangan spanduk, baleho, dan lain-lain.
Kepala Satuan Pamong Praja Nina Suzana menjelaskan, Satpol PP menurunkan 110 anggota untuk menertibkan APK di jalan-jalan protokol kota Depok. Dalam penertiban ini, pihaknya membagi dalam 6 zona. Di antaranya zona Sawangan, Bojongsari, dan Parung. "Kami menerjunkan 110 anggota untuk menertiban APK di jalan-jalan protokol," ujar Nina Suzana, Selasa (8/4).
Ia menambahkan, pihaknya juga berkoordinasi dengan KPU agar menyurati masing-masing partai politik (parpol) dan KPPS. Mereka diharapkan bisa berkerja sama dalam menertibkan APK, khususnya di TPS.
Menurutnya, Satpol PP juga bekerja sama dengan Dinas Perhubungan (Dishub) menertibkan APK yang ditempel di kendaraan umum. Sehingga semua titik sudah bebas APK pada saat diselenggarakan pesta demokrasi.
Berdasarkan pemantauan, sejumlah APK masih terpasang di daerah kecamatan dan kelurahan. Bahkan, banyak ditemui terpasang di dekat lokasi yang akan digunakan tempat pemungutan suara (TPS).