Petunjuk Bagi Pemilih Pemula
detakdepok.com– MARGONDA, Pengetahuan dan informasi tata cara pencoblosan Pemilu Legislatif, Rabu (9/4), penting bagi pemilih pemula. Tempat pemungutan suara (TPS) sudah dibuka mulai pukul 07.00. Calon pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Khusus (DPK) wajib membawa fomulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan.
Jika terjadi kerusakan atau hilang formulir C6, segera melapor ke petugas Komisi Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). Sedangkan bagi yang belum menerima formulir C6 dan ingin ikut memilih, dapat membawa KTP/Paspor atau identitas lainnya agar petugas KPPS dapat memeriksa nama Anda dalam daftar pemilih.
Lalu bagaimana bagi Anda yang belum terdaftar di DPT atau DPK tetapi sudah memenuhi persyaratan sebagai pemilih? Anda tetap dapat memberikan hak pilih melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK Tb). Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas.
Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, paspor, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.
Setelah masuk dalam DPKTb, Anda akan mendapat giliran mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup atau satu jam sebelum pukul 13.00 waktu setempat. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan Anda untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan.
Komisi Pemilihan Umum juga memberikan fasilitas kepada pemilih difabel. Untuk pemilih difabel yang ingin memberikan suara dan membawa pendamping, pendamping disilakan mengisi surat pernyataan kerahasiaan di formulir C3. Sedangkan pemilih tuna netra difasilitasi dengan pemberian alat braile khusus untuk surat suara DPD.
Suara Sah Jika dalam Pemilu 2009 lalu, kita mencontreng, Pemilu 2014 ini kita kembali ke mencoblos. Jadi Anda akan disediakan paku dan bantalan untuk mencoblos.
Untuk memilih calon anggota DPR dan DPRD, terdapat tiga tatacara pemberian suara sah, yaitu :
1. Coblos pada kolom nomor urut, tanda gambar, dan nama partai politik;
2. Coblos pada kolom nomor urut dan nama calon;
3. Coblos pada kolom nama partai politik dan tanda coblos pada kolom nomor urut dan nama calon.
Sedangkan untuk memilih anggota DPD, ada 3 (tiga) cara, yaitu memberikan tanda coblos pada foto calon anggota DPD, tanda coblos pada nomor urut calon anggota DPD, dan tanda coblos pada nama calon anggota DPD.
Pada saat penghitungan suara calon anggota DPR dan DPRD, keabsahan suara ditentukan sebagai berikut:
1. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, suaranya dinyatakan sah untuk Partai Politik;
2. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon anggota, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
3. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang bersangkutan, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan dari Partai Politik yang mencalonkan;
4. Tanda coblos pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, serta tanda coblos lebih dari 1 (satu) calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
5. Tanda coblos lebih dari 1 (satu) kali pada kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik, tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
6. Tanda coblos pada surat suara yang diblok warna abu-abu di bawah nomor urut dan nama calon terakhir, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
7. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat nomor urut, tanda gambar dan nama Partai Politik tanpa mencoblos salah satu calon pada kolom yang memuat nomor urut dan nama calon dari Partai Politik yang sama, suaranya dinyatakan sah 1 (satu) suara untuk Partai Politik;
8. Tanda coblos tepat pada garis kolom yang memuat 1 (satu) nomor urut dan nama calon, suaranya dinyatakan sah untuk nama calon yang bersangkutan;
9. Tanda coblos tepat pada garis yang memisahkan antara nomor urut dan nama calon dengan nomor urut dan nama calon lain dari partai politik.
Gunakan hak pilih sebagaimana yang tertuang pada UNDANG‑UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3 TAHUN 1999 TENTANG PEMILIHAN UMUM. Di mana Setiap warga negara mempunyai hak untuk memilih.