Parkir Sumber Kemacetan Di Margonda Raya
detakdepok.com- MARGONDA, Kinerja Pemerintah Kota Depok, Jabar, dalam bidang penegakan peraturan daerah (Perda) pelarangan parkir kendaraan di sembarang tempat mulai diragukan. Perda No 2/2012 menyebutkan larangan parkir di pinggir jalan. Apabila melanggar akan ditindak atau digembok.
Berdasarkan pemantauan lapangan, ada pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraan di sepanjang Jalan Margonda Raya memakan jalan trotoar. Hal itu tentu mengganggu pengguna jalan lainnya serta mengundang kemacetan.
Mahasiswa Jurusan Komunikasi UI Yudi (23) mengatakan, sebenarnya pelebaran jalan untuk mengatasi kemacetan atau untuk menambah lahan parkir. Kondisi ini akibat Dinas Perhubungan setempat kurang tegas mengatasi parkir liar. Terbukti para pengendara masih memarkir kendaraan di bahu jalan.
Sementara Kepala Bidang Pengendalian dan Operasi Dinas Perhubungan Yusmanto menandaskan, pihaknya telah melakukan penindakan kepada setiap pelanggar yang terbukti memarkirkan kendaraan di bahu sepanjang Jalan Margonda Raya. Namun tetap saja ada pemilik kendaraan yang nakal dan tetap memarkirkan kendaraan di sepanjang jalan itu.
"Parkir itu harus dijadikan suatu alat kendali manajemen lalu lintas", tambahnya. (son)