25 Diamankan Pol PP Tangsel, Beberapa Anak Dibawah Umur
detaktangsel.com, Tangsel - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tangerang Selatan malam ini melakukan razia di hotel Reddoorz Otista Ciputat dan OYO Ciputat.
Razia dilakukan lantaran kata Sapta Mulyana selaku Kabid Penegak Perundang-undangan Pol PP Kota Tangsel terindikasi praktek prostitusi.
"Pada malam hari ini Satpol PP Tangerang Selatan melakukan razia. Tempat yang kita razia terindakasi praktek prostitusi," ujarnya di hotel Reddoorz Otista Ciputat, Selasa (11/5/2021).
Dari kedua hotel tersebut, berhasil diamankan sebanyak 25 orang yang berada di lokasi.
"Pada malam ini langsung kita lakukan giat razia di dua tempat. Dimana berhasil kita amankan 25 orang," ungkapnya.
Dari 25 orang, terdapat anak dibawah umur dan tidak mempunyai Kartu Tanda Pengenal (KTP) dan akan dipanggil para orang tuanya.
"Kita sayangkan ada anak dibawah umur, belum punya KTP. Ini perlu kita tindaklanjuti, kita bawa ke Satpol PP, kita BAP dan panggil orang tuanya," ucapnya.
Terdapat barang bukti berupa 13 alat kontrasepsi yang masih utuh dan sudah dipakai. Masyarakat yang diamankan kata Sapta, terindikasi prostitusi online atau Open Booking (BO)
"Iya, semua terindikasi BO. Saya harap manajemen segera membersihkan hal tersebut," tuturnya. Kedua penginapan tersebut akan diberi sanksi berupa penutupan tempat usaha kata Sapta.
"Akan kita tutup, akan kita tutup. Karena izin operasional tidak ada dan masyarakat tidak menyetujui." tandasnya.