Mobil Plat Merah Dilarang Digunakan Kampanye
detakbanten.com- CILEGON, Sekda Pemkot CilegonAbdul Hakim Lubis melarang staf di jajaran yang dipimpin menggunakan mobil dinas plat merah untuk berkampanye.
"Saya sampaikan instruksi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono itu secara lisan ke SKPD-SKPD agar tidak menggunakan mobil dinas untuk kampanye," ungkapnya, Selasa (18/3).
Ia menjelaskan, Presiden menyampaikan instruksi itu saat Rapat Koordinasi Nasional Pemantapan Pemilu di Jakarta Convention Center, Selasa (11/2). Presiden meminta jajaran pemerintah pusat maupun daerah untuk tetap mengutamakan tugas pemerintah.
"Instruksi Presiden menjadi isyarat aparatur Pemkot Cilegon tidak terlibat kampanye praktis. Maka, pihaknya melarang keras seluruh staf di jajaran SKPD menggunakan mobil dinas untuk kepentingan partai.
Sebelumnya, tambahnya, sejumlah PNS di daerah lain dipecat etahuan menggunakan aset negara untuk berkampanye. Ia meminta agar hal tersbut tidak serta merta terjadi di lingkungan yang dipimpinnya.
"Kalau ngga salah di Papua, sudah ada PNS yang kampanye langsung dipecat," tuturnya.
Bilamana terdapat PNS yang terlibat kampanye di lingkungan Pemkot Cilegon, ia menandaskan, pihaknya tidak segan-segan memecat yang bersangkutan. Pemecatan tersebut tentunya harus berdasarkan alasan dan bukti yang kuat.
Ia mengatakan, semestinya aparatur negara saat menggunakan fasilitas operasional pemkot harus memenuhi peruntukkan dan kepentingannya. Mobil dinas yang dijadikan kendaraan operasional pemkot hanya untuk kepentingan kerja di lapangan. (BTK)