Diduga KDRT, PNS Ditetapkan Jadi Tersangka
detakserang.com- CILEGON, Seorang pegawai negeri sipil (PNS) Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon di UPTD Pendidikan Kecamatan Citangkil, Cilegon, berinisial Lut diadukan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Cilegon.
Pengaduan itu dilakukan Ria Amalina (21), warga Lingkungan Curug RT 04 RW 06 Kelurahan Bagendung, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon. Ria Amalina adalah istri dari PNS tersebut. Ria mengadukan Lut karena merasa dibohongi.
Bachrul El Ansor, kuasa hukum pelapor menjelaskan, kasus ini mengarah pada tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Di mana berawal dari korban yang tidak terima atas perlakuan pelaku terhadap dirinya. Karena tidak berterus terang kepada korban tentang statusnya yang belakangan diketahui adalah istri keempat. "Klien kami tidak terima karena telah dibohongi. Pelaku mengaku duda, ternyata dia masih memiliki istri yang lain, dan korban baru setahun menikah," ujar Ansor, Rabu (16/4).
Karena terus menuntut pelaku untuk jujur, ia menandaskan, korban akhirnya mengalami penganiayaan.
"Klien kami ditampar, dicakar, dipukul, dan ditendang pelaku," ujarnya.
Bukti penganiayaan pelaku, lanjutnya, sudah dikantongi termasuk hasil visum yang dianggapnya cukup kuat untuk menggiring pelaku ke ranah hukum.
"Kami juga akan meneruskan laporan dari PPA ke Dinas Pendidikan dan Badan Kepegawaian dan Diklat Cilegon," jelas kuasa hukum dari Anfais & Co ini.
Ia menyayangkan sikap Unit Satreskrim Polres Cilegon yang hingga saat ini belum juga melakukan penahanan terhadap pelaku. Padahal pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka. "Penyidikan kasus ini terkesan lambat dan ditutup-tutupi. Memang penahanan pelaku adalah kewenangan penyidik. Tapi kasus ini sudah mengundang perhatian publik," tandasnya.
Perlu diketahui, kasus itu sudah dilaporkan sejak 24 Maret lalu. Laporan itu dilengkapi tanda bukti lapor TBL/162/III/2014/Banten/Res Cilegon. Pelaku diduga telah melakukan tindak pidana UU No 23/2004 tentang Penghapusan KDRT.