Sopir Bus Maut Divonis 12 Tahun Penjara

Sopir Bus Maut Divonis 12 Tahun Penjara

detaktangsel.com- BOGOR, Sopir bus Gri Indah, Muhammad Amin (49), yang mengalami kecelakaan maut di Jalan Raya Puncak, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, yang mengakibatkan 20 orang tewas, 32 luka-luka di vonis 12 tahun penjara oleh Majlis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Cibinong, Kamis (8/2/2014) petang.

Vonis 12 tahun yang dijatuhkan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Didit Pambudi Widodo dan kedua anggotanya Iko Sudjatmiko dan Agung Aribowo tiga tahun lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Dalam pembacaan dakwaanya setebal 83 halaman tersebut, Ketua Majlis Hakim Didik Pamudi mengatakan terdakwa telah terbukti sah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya karena mengakibatkan 20 orang tewas dalam kecelakaan bus yang dikemudikannya.

"Terdakwa terbukti telah melanggar Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," kata dia.

Bahkan dalam proses pengadilan dengan kenyataan bahwa ada unsur kesengajaan, dengan sadar terdakwa mengemudi hingga terjadi kecelakaan dan mengakibatkan meninggal, "Terdakwa bukan hanya lalai dalam mengemudikan bus, tapi telah mengetahui satu hari sebelumnya jika kondisi rem bus tidak berfungsi dengan baik bahkan selangnya pun mengalami kebocoran," tambahnya.

Akan tetapi, meski demikian, terdakwa memaksakan tetap membawa kendaraan tersebut dan tidak melaporkannya kepada teknisi. Hal tersebut terbukti dalam keterangan sejumlah para saksi, dan terdakwa pun dalam persidangan tidak menyangkalnya.

Sehingga majelis hakim menilai jika kecelakaan bus PO Giri Indah yang terjadi pada tanggal 21 Agustus 2013 sekitar pukul 08.15 WIB di Jalan Raya Puncak, Kampung Tugu Utara RT 01/01 Desa Tugu Utara, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, disebabkan karena kelalaian terdakwa.

"Bukti lainnya, terdakwa lalai, mengetahui bahwa ada gangguan fungsi rem namun tidak dihiraukan, sehingga mengakibatkan kecelakaan," terangnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, selama persidangan telah mendengarkan sebanyak 12 orang saksi, dan 2 orang saksi ahli dari pihak perusahaan Mercedes benz, yang menyatakan bahwa kondisi kendaan memang tidak layak bahkan sudah standar dari perusahaan.

"Ada beberapa komponen yang sudah dimodifikasi, bahkan dibawah pedal gas ditemukan sebuah obeng untuk mengganjal," kata hakim dalam pembacaan putusanya.

Padahal, berdasarkan keterangan dari saksi sopir cadangan, yang saat itu sempat mengemudikan bus satu hari sebelum kejadian telah beberapa kali mengalami ganguan pada rem.

Berdasarkan, keterangan saksi-saksi dalam persidangan tersebut, ditemukan jika terdakwa pun tidak mahir mengemudikan kendaraan bus. Sehingga majelis hakim memutuskan menjatuhi vonis hukuman 12 tahun penjara, surat izin mengemudikan (SIM) milik terdakwa dicabut, baik itu jenis B1 dan B2.

Sementara itu, Jaksa Penuntu Umum (JPU) Sri Tatmala Wahanani mengatakan, akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan pimpinan Kejari Cibinong terkait vonis 12 tahun penjara yang dijatuhkan terhadap terdakwa. "Kita akan pikir-pikir dulu dan akan koordinasikan," imbuhnya.

Disisi lain, Kuasa Hukum terdakwa, H M Supono SH mengatakan akan berkoordinasi dengan kuasa hukum lainya untuk memutuskan apakah akan dilakukan banding atau tidak dengan vonis 12 tahun yang dijatuhkan terdapat terdakwa.

"Saya pikir bukan hanya klien saya aja yang harus bertanggung jawab akan tetapi PO BPemilik bus dan teknisi mekanik juga harus bertanggung jawab. Klien kami hanya korban karena tersangka hanya menjalankan perintah atasan," tegas Supono.

Ada dua terdakwa lagi yang menjadi tersangka dalam kasus ini, namun masih dalam proses pendalaman bukti-bukti yakni mekanik bus dan kepala bagian operasional bus. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online