Gudang Pengoplosan Gas 12 Kilo Digrebek

Gudang Pengoplosan Gas 12 Kilo Digrebek

detangtangsel.com - BOGOR, Banyaknya laporan masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas elpiji 3 kg setelah adanya kenaikan harga elpiji ukuran 12 kg oleh PT Pertamina (persero). Jajaran Kepolisian Resor Bogor menggerbek dua gudang yang dijadikan sebagai lokasi penyuntikan gas dari tabung 3 kg (bersubsidi,red) ke tabung gas 12 kg dan berhasil mengamankan 900 tabung, Selasa (7/1) dinihari.

Kedua gudang tersebut yakni di Perumahan Citra Indah Bukit Agape Blok I No 10, Desa Sukamaju, Kecamatan Jonggol, polisi mengamankan tiga pelaku yakni Himan Sutiman (40) pemilik yang juga distributor gas, M Erik (sopir), Andi Widodo (kernek), sedangkan Hardiyanto alias doyok yang diduga sebagai pengoplos melarikan diri.

Dan tempat kedua di Kampung Tegal, RT 04/02, Desa Jatisari, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor dan mengamankan empat pelaku yakini, Trison Saragin (pemilik,red), GS, AN, dan Ujang

“Dari kedua lokasi tersebut kami berhasil menciduk tujuh orang tersangka yang dua diantaranya merupakan pemilik atau distributor dan kami juga menyita sebanyak 900 tabung gas ukuran 3 kilo dan 12 kilo yang sudah terisi penuh dan siap disitribusikan,” ujar Kapolres Bogor AKBP Asep Safrudin

Selain itu, kata dia petugas juga menyita 12 unit selang suntik regulator, timbangan dan dua unit mobil pik up serta ratusan tutup berikut plastik segelnya. “Modus yang mereka lakukan adalah memindahkan gas dari tabung 3 kg yang bersubsidi ke tabung 12 kg,” ungkapnya.

Diakuinya, untuk satu tabung 12 kg, tersangka menggunakan sebanyak empat tabung elpiji yang berisi 3 kg, Bahkan kerap mengisi tabung 12 kg hanya dengan 3 tabung saja. Alhasil  isi tabung yang 12 kilo tersebut hanya 9 kg.

Pelaku membeli gas 3 kg tersebut dengan harga Rp14.000 pertabung dan menjual gas ukuran 12 kg antara Rp85.000-95.000. Sehingga dari hasil kejahatanya pelaku bisa mengeruk keuntungan antara 35 hingga 45 ribu karena modal yang mereka beli untuk 4 tabung sebesar Rp56.000 sedangkan dijual lagi menjadi Rp95.000.

“Sindikat ini sudah mempunyai langganan tetap yakni didistribusikan ke restoran, hotel dan industri di kawasan Cibubur, Cileungsi, Jonggol hingga Bekasi,” terangnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, pelaku diancam deengan pasal 62 ayat 1 Undang-undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, Pasal 53 UU No 22 Tahun 2001 tentang Migas dan Unadng-undang Perlindungan Konsumen. “Pelaku juga dapat dijerat dengan Pasal 32 Ayat 1 tentang Metologi Ilegal,” kata dia.

Sementara itu, salah seorang tersangka Hilman Sutiman mengatakan, dirinya sudah melakukan aksi tersebut selama tiga bulan dan mendapatkan gas tiga kilo bersubsidi tersebut dengan sekala banyak dari pertamina karena dirinya merupakan distributor gas 3 kilo.

“Saya baru tiga bulan dan setiap hari saya memindahkan sekitar 150-200 tabung gas 3 kilo ke tabung 12 kilo menggunakan selang regulator, supaya tidak meledak karena selang bocor, kita tutup lubang di tabungnya dengan es batu,” tandasnya. (rul)

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online