DPRD Tangsel Sampaikan Rekomendasi Terhadap LKPJ Walikota
detaktangsel.com SETU - RAPAT Paripurna Istimewa Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tangerang Selatan (tangsel), terkait penyampaian rekomendasi DPRD terhadap laporan keterangan pertanggungjawab (LKPJ) Walikota tahun 2014 yang berlangsung di gedung Dewan, berjalan serius dan diakhiri dengan pemberian rekomendasi dari DPRD untuk eksekutif.
Dewan menyampaikan evaluasi dan memberikan rekomendasi terhadap kinerja pemerintahan sepanjang tahun 2014. Dari data yang dihimpun oleh Dewan, banyak yang harus dievaluasi oleh Pemkot Tangsel kedepan.
Landasan hukum dalam pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ), Walikota tahun 2014 dimaksud, antara lain mengacu pada peraturan Perundang - undangan yakni, UU No.17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Tahun 2003 No.47 ,Tambahan Negara No.4286).
Paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Tangsel Moch Ramlie, Wakil Ketua DPRD Ahadi, Wakil Ketua Saleh Asnawi dan dihadiri Walikota Tangsel Airin Rachmi Diany, Wakil Walikota Benyamin Davnie dan beberapa SKPD Pemkot Tangsel.
Ketua DPRD Kota Tangsel Moch Ramlie mengatakan, rekomendasi yang disampaikan DPRD terhadap LKPJ Walikota sebagai hubungan Check and Balancees yang lebih seimbang antara Walikota dan DPRD. "Ya sebagai hubungan Check and Balancees antara Pemkot dan DPRD," ujarnya.
Empat komisi dalam pandangannya yang disampaikan Wakil Ketua DPRD Tangsel Ahadi, salahsatu di antara poin-poin mengenai realisasi penyerapan anggaran pada masing-masing SKPD hanya 68,92% dan rata-rata anggaran tidak terserap pada masing-masing SKPD sekitar 31,08 %.
Kemudian, terkait keluhan masyarakat masih adanya punggutan liar pada pengurusan ijin di Kota Tangerang Selatan, DPRD merekomendasikanm Kepada Walikota agar mendorong Implementasi reformasi birokrasi yang komprehensif di seluruh jajaran pemerintahan dengan penerapan system monitoring serta check dan Balance dalam upaya memastikan implementasi kebijakan, kinerja pemerintah andan pelayanan SKPD berjalan dengan baik mulai dari kepala SKPD sampai jajaran terbawah.
Terkait proses rekrutmen CPNS yang harus transparan dan berkualitas, agar proses rekrutmen CPNS mulai dari proses tahapan perencanaan, seleksi sampai dengan penetapan harus memenuhi unsur-unsur good government yang transparan dan akuntable serta jauh dari proses KKN dan punggutan-punggutan liar.
Selanjutnya, masih kurangnya produk Perwal sebanyak 372, DPRD meminta walikota agar seluruh SKPD yang telah memiliki produk hokum berupa Perda segera menyusun Perwal.
Dewan juga mencatat beberapa kinerja yang harus dievaluasi. Diantaranya adalah, belum optimalnya sumber-sumber PAD dari retribusi pendapatan lain yang sah, Kota Tangsel sudah memiliki BUMD dengan nama PT. PITS yang sampai saat ini juga belum memberikan kontribusi yang signifikan terhadap PAD Kota Tangsel.
Ahadi juga meminta agar saran dalam bentuk rekomendasi DPRD dapat disosialisasikan kepada masyarakat. Tidak itu saja, Ahadi berharap rekomendasi yang diberikan komisi DPRD dijadikan sebagai bahan evaluasi dalam penyelenggaraan pemerintahan. "Tujuannya bagaimana agar Tangsel kedepan agar lebih baik lagi," Harapnya.
Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie mengatatakan, rapat paripurna tersebut adalah sinergitas antara legislative dan eksekutif, tujuannya untuk bersama membangun Kota Tangse lkearah yang lebih baik.
Tidak hanya itu saja, tambah Benyamin, rekomendasi terhadap LKPJ merupakan pelaksanaan dari fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelengaraan pemerintahan.
Hasil rekomendasi yang disampaikan tentunya akan menjadi kontribusi berharga untuk perbaikan dan peningkatan kinerja pemerintahan daerah kedepan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan di Kota tangsel dapat berjalan lebih baik lagi, sesuai harapan kita semua.
"Dari catatan-catatan tersebut, pihaknya akan membreak down kepada kepala DKPD untuk sesegera mungkin ditindaklanjuti ke arah perbaikan," pungkasnya.