Penyelidikan Dittpideksus Bareskrim Polri Terkait Dugaan Pencucian Uang oleh Panji Gumilang

TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Ilustrasi: Aisyah/dt TPPU yang dilakukan Panji Gumilang. Ilustrasi: Aisyah/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittpideksus) Bareskrim Polri sedang menyelidiki ratusan rekening yang diduga digunakan oleh Panji Gumilang untuk tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan temuan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD, telah melaporkan hasil laporan PPATK terkait dugaan pencucian uang oleh Panji Gumilang ke Bareskrim Polri. Dalam temuan tersebut, terdapat ratusan rekening yang diduga terkait dengan TPPU.

Menkopolhukam Mahfud MD menyerahkan laporan PPATK kepada Bareskrim Polri mengenai dugaan pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang, pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan tersebut mengungkap adanya ratusan rekening yang diduga terlibat dalam TPPU yang dilakukan oleh Panji Gumilang.

Tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Panji Gumilang meliputi penggelapan, penipuan, pelanggaran aturan yayasan, dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Menurut Mahfud, sejumlah tindak pidana tersebut terkait dengan kasus pencucian uang yang melibatkan Panji Gumilang dan pondok pesantren Al Zaytun.

Dittpideksus Bareskrim Polri sedang menginvestigasi kasus ini untuk mengungkap kebenaran terkait dugaan TPPU oleh Panji Gumilang. Tindakan ini dilakukan dalam upaya memastikan keadilan dan menegakkan hukum terkait tindak pidana ekonomi. Polri bekerja sama dengan PPATK untuk mengumpulkan bukti yang cukup guna memperkuat kasus ini dan menindaklanjuti temuan yang ada.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online