Mulai Tahun Depan, Wisatawan Asing Saat Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu

Wisatawan Asing Saat Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu (Foto: Asumsi.co) Ilustrasi : Sasa/dt Wisatawan Asing Saat Masuk Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu (Foto: Asumsi.co) Ilustrasi : Sasa/dt

Detaktangsel.com, NASIONAL — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali berencara menerapkan kebijakan biaya retribusi untuk wisatawan asing yang akan berlibur ke Pulau Dewata, mulai tahun depan atau 2024.

Besaran biaya yang akan dipungut dari wisatawan mancanegara (wisman) untuk masuk Pulau Dewata sebesar US$10 atau setara dengan Rp150 ribu per orang. Tarif ini berlaku sekali kunjungan dengan sistem pembayarannya melalui elektronik atau e-payment.

Kebijakan pungutan biaya kepada wisatawan asing ini bukan sembarangan, karena mengacu pada Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali.

Gubernur Bali menuturkan, kebijakan retribusi bertujuan untuk melindungi kebudayaan dan lingkungan alam dan pembangunan infrastruktur Bali.

Nantinya, wisatawan asing ini wajib menunjukkan bukti pembayaran retribusi kepada petugas, sebelum pintu kedatangan seperti di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Dana yang terhimpun, nantinya akan menjadi sumber pendapatan asli daerah (PAD) Pemprov Bali. Dana yang masuk bakal dipakai untuk membangun infrastruktur pariwisata di Pulau Dewata.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online