Shabu Seberat 6.184 gram Berhasil Digagalkan
BANDARA-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Bandara Soekarno – Hatta berhasil melakukan penggagalan penyelundupan barang larangan berupa Metamphetamine (Shabu) seberat 6.184 gram, Jum’at (1/11/2103).
Dalam penyelundupan barang larangan (Shabu) yang akan didistribusikan kini telah berhasil diringkus oleh petugas sebanyak 9 orang dalam 4 kasus sekaligus.
Seperti yang telah diketahui pada hari Jum’at (18/10), pukul 13.00 wib petugas menangkap penumpang di Terminal 2E menggunakan pesawat Garuda Indonesia (GA-873) warga negara China yang bernisial LC (28 tahun) membawa shabu seberat 2.070 gram yang disembunyikan didalam dinding koper, disusul pada pukul 15.00 wib paket kiriman yang berisi sepatu dan mainan anak – anak juga ikut diamankan karena kedapatan shabu seberat 106 gram dan kini pelaku berhasil ditangkap bernisial AJ (31 tahun) WNI.
Pada pukul 19.00 wib petugas kembali meringkus IT (32 tahun) yang akan transit ke Banjarmasin menggunakan pesawat GA – 891 rute Peking – Jakarta membawa shabu sebanyak 2.236 gram pada 2 buah jaket dan koper, setelah dilakukan pengembangan beberapa hari kemudian diringkuslah 2 orang laki – laki yaitu ID (31 tahun) dan B (39 tahun). Dilanjut pada tanggal 25/10 pukul 13.00 wib DHS (39 tahun) dan CI (34 tahun) perempuan WNI juga ikut ditahan karena membawa 1.772 gram shabu dari Hongkong.
Menurut Humas Badan Narkotika Nasional (BNN), Kombes Sumirat Dwiyanto mengatakan tersangka mengenalnya melalui jejaring sosial, maka dihimbau kepada seluruh masyarakat khusunya warga negara Indonesia haruslah berhati – hati terhadap bujuk rayu seseorang karena banyak sisi nagatifnya, seperti halnya ada korban yang dijanjikan tiket PP Hongkong untuk berbelanja ternyata ketika pulang suruh membawa pakaian sudah ada shabu didalamnya, pungkasnya.
Wakasat Narkoba Polresta Bandara Soekarno – Hatta, AKP Subekti menjelaskan banyaknya TKI atau WNI yang membawa barang haram tersebut karena mudah percaya terhadap orang jadi waspadalah.
Atas penyelundupan shabu tersebut pelaku diancam pasal 113 ayat 1 dan 2 UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotikan dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda 10 Milyar. (Ayu)