Rukotel Red doorz Ciledug, Disidak Satpol PP dan Dinas Pariwisata
detaktangsel.com CILEDUG--Satpol PP dan Dinas Pariwisata Kota Tangerang melakukan inspeksi mendadak terhadap Ruko yang di jadikan Hotel (Rukotel), di bilangan Ciledug. Bangunan yang terletak di Jalan Raden Patah, Kelurahan Parung Serab, Kecamatan Ciledug tersebut disidak karena banyaknya laporan dari masyarakat terkait dengan adanya pelanggaran Perda Kota Tangerang nomer 8 tahun 2005, tentang prostitusi. Sidak tersebut dipimpin langsung oleh Kabid Gakumda Satpol PP, Ghufron Falfeli dan Kabid pariwisata Disbudpar Kota Tangerang, Boyke Urif Rahman, Rabu (11/3/2020).
" Sidak ini dilakukan karena banyaknya laporan dari masyarakat yang menginformasikan, bahwa di tempat ini ada pelanggaran Perda Kota Tangerang nomer 8 tahun 2015 tentang prostitusi. Selain itu kami juga mengecek kelengkapan perizinanya, apakah tempat ini sudah mengantongi izin atau belum ," ujarnya.
Ia menambahkan, bahwa pihaknya masih menunggu pihak pengelola untuk klarifikasi sampai besok, terkait perizinanya. Karena menurut Mario selaku pengelola Rukotel, berkas-berkas dokumen perizinanya berada di kantor pusat. Prinsipnya Pemerintah Kota Tangerang tidak melarang kepada siapapun untuk berinvestasi, namun harus tetap mengikuti Peraturan dan ketentuan yang sudah diatur oleh Pemerintah Kota Tangerang.
" Tunggu sampai besok, kalau belum ada izinya kami akan melakukan penyegelan bahkan penutupan usahanya," tegas Ghufron.
Di tempat yang sama, Kabid Pariwisata Kota Tangerang, Boyke Urif Rahman mengatakan, saat ini berdasarkan data-data perizinan yang ditunjukan oleh pihak pengelola, sudah ada pengurusan izin operasional. Namun izin tersebut baru terdaftar di OSS BKPM pusat dan belum berlaku efektif di Kota Tangerang.
" Izin operasionalnya baru terdaftar di OSS, harusnya pengelola meneruskan izin operasionalnya di Pemerintah Daerah setempat, yaitu di Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara itu Kasi Tramtib Kecamatan Ciledug, M. Sahri mengatakan, bahwa selama ini pihaknya selaku penegak Perda Kota Tangerang di wilayah. Kami terus melakukan monitoring terkait pelanggaran Perda nomor 8, bahkan kami kerap merazia para tamu yang menginap di rukotel tersebut.
" Kami lakukan razia tiga kali dalam sebulan terhadap tamu-tamu yang menginap di rukotel tersebut. Saat razia kalau ditemukan pasangan yang bukan suami istri, kami bawa dan kami proses dengan memintai data mereka dan membuat surat pernyataan. Terkait penutupan tempat usahanya adalah kewenangan Satpol PP Kota Tangerang," pungkasnya.