Dua Pengedar Sabu Diamankan Polres Metro Tangerang Kota
detakbanten.com Kota TANGERANG - Satuan Narkoba Polres Metro Tangerang Kota kembali mengamankan dua orang pengedar sabu, keduanya tertangkap tangan saat mengedarkan sabu di wilayah jalan Kali Sipon Kelurahan Poris Plawad Utara,Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang.
Penangkapan RS (40) dan SP (37) bermula dari keresahan warga yang sering melihat adanya aktifitas mencurigakan diwilayah kali sipon,kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian, Selasa (12/1/16).
Secepatnya kita melakukan observasi langsung kelapangan dan mendapati RS saat bertransaksi di Jalan Benteng Betawi dengan barangbukti berupa 2 paket sabu siap edar pada Selasa 5 Januari 2016.
"Setelah penangkapan tersebut,kita melakukan pengembangan dan menangkap satu orang lagi yakni SP dengan barang bukti 1 paket sabu dikantong celananya pada 6 Januari 2016," ujar Kasat Narkoba AKBP Bambang Gunawan.
Dari hasil pemeriksaan laboratorium,diketahui ketiga paket berisi kristal bening yang di dapat dari RS dan SP itu terbukti narkotika jenis sabu,saat ini kasusnya masih dalam pengembangan Polres Metro Tangerang Kota.
"Ketiganya akan dikenakan pasal 114 ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) jo pasal 132 ayat (1) UU No 35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara," pungkas Bambang.