Wali Kota Tangsel Sampaikan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020
detaktangsel.com KOTA TANGSEL - Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Benyamin Davnie menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertangungjawab Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) 2020, kepada DPRD Kota Tangsel dalam rapat paripurna dewan, Selasa (15/06).
Dalam rapat paripurna itu, Benyamin menyampaikan pelaksanaan anggaran 2020 yang juga telah diperiksa oleh Badan Pemeriksan Keuangan RI perwakilan Provinsi Banten, dan mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Dalam pelaksanaan APBD 2020, Benyamin mengatakan, perolehan WTP dalam laporan keuangan Pemkot Tangsel Tahun Anggaran 2020 tidak terlepas dari kerja keras banyak pihak.
“Perolehan WTP pada tahun anggaran 2020 ini tentu tidak terlepas dari kerja keras banyak pihak, yang selalu memperbaiki kinerjanya, khususnya terkait pengelolaan keuangan daerah,” kata Benyamin di DPRD Tangsel, kemarin.
Dalam paripurna itu, Benyamin juga menyampaikan laporan realisasi anggaran, di mana pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 3.29 triliun dan terealisasi lebih dari Rp 3 triliun. Komponen pendapatan daerah tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 1,6 triliun lebih dan terealisasi Rp 1,5 triliun lebih.
“Juga dari Pendapatan transfer yang dianggarkan lebih dari Rp 1,4 triliun dapat terealisasi lebih dari Rp 1,3 triliun. Lain-lain pendapatan yang sah, dianggarkan sebesar Rp 210 juta yang terealisasi sebesar Rp 158 juta,” ungkapnya.
Benyamin menjelaskan, terkait Belanja Daerah pada laporan APBD 2020, belanja daerah dianggarkan lebih dari Rp 3,5 triliun dapat terserap lebih dari Rp 3,1 triliun.
Untuk rincian belanja daerah yaitu, belanja operasi dianggarkan lebih dari Rp 2,4 triliun, dan terserap lebih dari Rp 2,2 triliun. Belanja modal dianggarkan lebih dari Rp 971 miliar dan terserap sebesar Rp 825 miliar.
“Dari belanja tidak terduga yang dianggarkan lebih dari Rp 82 miliar dan terserap Rp 72 miliar. Belanja transfer dianggarkan Rp 6 miliar dapat terealisasi Rp1,8 miliar,” terangnya.
Benyamin menambahkan, proyeksi defisit pada APBD 2020 sebesar Rp 249 miliar dan terealisasi sebagai defisit sebesar Rp 138 miliar.
“Defisit tersebut ditambah dengan realisasi pembiayaan netto lebih dari Rp 249 miliar yang berasal dari penerimaan pembiayaan berupa realisasi penggunaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 249 miliar, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Penggunaan Anggaran (SILPA) Rp 110 milir. Jumlah SILPA itu selanjutnya menjadi nilai akhir saldo anggaran lebih pada tahun anggaran 2020," papar Benyamin.
Benyamin juga mengatakan, pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tersebut dalam bentuk laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI. Dan sudah disampaikan ke DPRD untuk ditetapkan bersama menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Tangsel Abdul Rasyid, mengatakan, selanjutnya DPRD akan membahas Raperda tersebut ke setiap Komisi yang ada di DPRD Tangsel.
“Ini akan kita bahas bersama, dan tentu nanti setelah ini akan ada pandangan umum masing-masing fraksi sebelum dibahas di Komisi. Setelah pembahasan selesai, baru kita tetapkan bersama menjadi Perda,” pungkasnya.