Sebarkan Berita Bohong, Lukman Edy Dipolisikan DPC PKB Tangsel

Sebarkan Berita Bohong, Lukman Edy Dipolisikan DPC PKB Tangsel

detaktangsel.com TANGSEL -- Dewan Pimpinan Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Tangerang Selatan ( DPC PKB Kota Tangsel) melaporkan mantan kader PKB Lukman Edy atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan pencemaran nama baik .

Laporan dilayangkan oleh Ketua DPC PKB Tangsel Muthmainah beserta jajaran pengurus DPC PKB Tangsel ke Polres Tangerang Selatan, Rabu (7/8).

Pelaporan terhadap Lukman Edy dilakukan atas pernyataannya saat dilakukan pemanggilan di Kantor PBNU beberapa waktu lalu. Pernyataan Lukman Edy itu dinilai sarat muatan fitnah dan kebencian terhadap kepengurusan DPP PKB saat ini.

" Kami melaporkan saudara Lukman Edy yang menyebarkan berita bohong dan pencemaran nama baik," terang Ketua DPC PKB Tangsel, Muthmainah di Polres Tangsel.

Dalam laporan polisi tersebut, DPC PKB Tangsel memaparkan tiga hal yang menjadi dasar pelaporan terhadap Lukman Edy. Dalam laporannya disebut pernyataan Lukman Edy yang menyebut PKB sudah tidak menghargai ulama, tidak transparan dalam pengelolaan keuangan dan kepemimpinan sentralistik merupakan fitnah dan kebohongan yang disebarkan.

 

"Di PKB kami sangat menghargai Kyai dan Ulama terbukti dengan masih adanya struktur Dewan Syuro di PKB, selain itu tuduhan tidak transparan keuangan PKB terbantah dengan adanya laporan Audit BPK yang dilakukan setiap tahun," tegas Muthmainah.

Terhadap tudingan kepemimpinan sentralistik Ketua Umum DPP PKB pun dibantah dengan tegas terhadap tudingan tersebut.

" Itu bohong. Di PKB kami taat pada AD/ART aturan partai. Dan kami semua mentaati itu, termasuk ketua partai dan ketua umum partai" ungkapnya.

Pelaporan terhadap Lukman Edy sendiri didorong rasa sakit hati dan kekecewaan kader PKB terhadap pernyataan Lukman Edy.

"Ini murni aspirasi kami sendiri. Kami yang sudah berjuang membesarkan PKB merasa dirugikan terganggu adanya tudingan-tudingan tak berdasar terhadap partai kami, kerugian secara imaterial dan kerugian partai". tandasnya.

Go to top

Copyright © 2013  Detak Group. All rights reserved.

Support by pamulang online